Breaking News
Jumat, 22 Mei 2026

Berita Polman

Disnaker Polman Telusuri Dugaan Pemotongan THR Karyawan di Perumda Wai Tipalayo

Untuk diketahui, pemberian THR kepada pekerja diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Disnaker Polman Telusuri Dugaan Pemotongan THR Karyawan di Perumda Wai Tipalayo
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PEMOTONGAN THR - Kantor Perumda Wai Tipalayo, berada di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, salah satu karyawannya viral usai mengaku adanya pemotongan THR, Selasa (25/3/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menelusuri dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) salah satu karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wai Tipalayo Polman, Selasa (25/3/2025).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Dinas Ketenagakerjaan Polman Yusdi, usai berkunjung di Perumda Wai Tipalayo.

Menurut Yusdi, Direktur Perumda Wai Tipalayo mengeluarkan Surat Kepuasan (SK) untuk mekanisme pembayaran THR di kantornya. 

Baca juga: 99 Persen PNS dan PPPK di Mamuju Tengah Sulbar Sudah Terima THR Lebaran 

Baca juga: Prabowo Umumkan Jadwal Pencairan THR ASN, TNI, Polri dan Gaji ke-13, Pastikan Tukin Cair 100 Persen

Dalam SK mengatur, pegawai dengan tingkat kehadiran di bawah dari 50 persen, makan nilai THR akan dikurangi.

"Untuk menindaklanjuti, kami sudah bersurat ke Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulbar untuk meminta bantuan agar menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk bisa turun melakukan pemeriksaan kejadian di Perumda Wai Tipalayo," terang Yusdi.

Dia menyebut pengawas tenaga kerja provinsi memiliki wewenang untuk memeriksa secara menyeluruh ke Perumda Wai Tipalayo atas kebijakan pembayaran THR.

Untuk diketahui, pemberian THR kepada pekerja diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Dalam surat itu kata Yusdu pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji.

Untuk itu, Disnaker Polman bersurat ke pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan THR Perumda Wai Tipalayo.

Sebelumnya, salah satu karyawan Perumda Wai Tipalayo bernama Hardyansah viral usai membeberkan adanya pemotongan THR diterimanya itu.

"Saya menghadap ke bendahara, THR saya dipotong karena alasan kehadiran, disitu ada bagian SDM, Katanya THR saya dipotong karena ada kebijakan PPH".

Menurut Hardiansyah, pemotongan THR dilakukan perusahaan juga dengan alasan tarif PPH.

"Setahu saya, kebijakan PPH tidak bisa dijadikan pedoman karena gaji kami hanya di bawah standar UMR," katanya lagi.

Diketahui, Hardiansyah bekerja di Perumda  Wai Tipalayo Polman, selama 11 tahun, selama bekerja, Hardiansyah baru kali pertama mengalami pematangan THR.

Ia mempertanyakan kebijakan perusahaan yang melakukan pemotongan tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepadanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved