Polisi Gugur Ditembak di Lampung

2 Anggota TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Lampung Ditetapkan Tersangka

Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka dijadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut terkait penembakan di arena sabung ayam

|
Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
DITETAPKAN TERSANGKA - Kolase foto salah satu pelaku penembakan tiga anggota polisi, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah saat memebgang senjata api dan ektika ditangkap usai menembak tiga polisi di arena judi sabung ayam yang berada di Way Kanan, provinsi Lampung. Basarsyah dan Peltu Lubis kedua anggota TNI ini kini ditetapkan tersangka 

TRIBUN-SULBAR.COM - Mabes TNI resmi menetapkan dua anggotanya, yakni Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH sebagai tersangka penembakan, terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Ketiga polisi yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya merupakan personel Polsek Negara Batin, yang ditembak pelaku Ketika menggerebek arena judi sabung ayam itu pada Senin (17/3/2025) sore.

"Pada 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa (25/3/2025) , dipantau dari Breaking News Kompas Tv.

Eka mengatakan, kedua pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI itu disebutkan menyerahkan diri usai peristiwa penembakan.

"Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja," ujarnya.

Sebelumnya, baru ada satu tersangka warga sipil berinisial Z.

Bocoran Hotman Paris 

Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum para keluarga tiga polisi korban tewas penembakan di Way Kanan, Lampung.

Surat kuasa penunjukkan kuasa hukum kepada Hotman Paris dan timnya telah diungkap pada konferensi pers yang disiarkan live streaming Breaking News YouTube KompasTV, Selasa (25/3/2025).

Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris turut mendesak Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, dan jajarannya agar segera menetapkan status tersangka kepada dua oknum diduga pelaku, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.

Namun, Hotman Paris mengaku mendapat bocoran penindakan kasus tersebut dari seorang petinggi TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Sayangnya, ia enggan membeberkan siapa petinggi TNI yang dimaksud tersebut.

Baca juga: Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Beres Siang Ini, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda di Polman Sulbar Ditebas OTK Saat Cari kelompok yang Serang Rekannya

Menurutnya, sang petinggi yang dimaksud Hotman, pada pagi ini sudah memberikan informasi untuk tindak lanjut kasus penembakan tiga polisi.

Hotman mengungkap, kasus tersebut akan segera dibereskan.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada Bapak Pangdam Sriwijaya dan juga Denpom Korem Lampung agar segera ditetapkan tersangka, memang saya tadi pagi sudah dapat bisikan dari seorang petinggi TNI AD, saya tidak bisa bilang nama, katanya siang ini akan dibereskan," ucapnya.

Hanya saja, Hotman tak mengetahui apa maksud narasi dibereskan seperti yang dilontarkan oleh petinggi TNI kepada Hotman.

Ia memprediksi, narasi dibereskan tersebut lebih dekat kepada penetapan status tersangka dua oknum TNI terduga pelaku penembakan.

Hal ini kata Hotman berkat kabar yang semakin intens berkeliaran di media sosial, termasuk pada akun Instagram pribadi-nya membahasa kasus penembakan.

"Pengertian dibereskan ini saya ga tau apakah akan diumumkan tersangka dari Angkatan Darat, sepertinya mengarah ke sana karena setelah tiga video dari keluarga ini posting, seperti biasa sudah posting di Instagram Hotman Paris pasti akan menimbulkan kehebohan," katanya.

Hotman berjanji akan mengawal kasus tersebut dari tahap penyidikan sampai ke tahap putusan pengadilan.

"Seperti yang pernah kita lakukan kepada (oknum) TNI di Aceh dihukum seumur hidup," tegasnya.

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menginginkan agar terduga pelaku penembakan terhadap tiga personel Polsek Negara Batin yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Helmy mengungkapkan dua alasan terkait keinginannya tersebut yaitu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.

Selanjutnya, luka tembak yang diderita oleh tiga polisi yang menjadi korban berada di titik vital.

Sebagai informasi, tiga polisi yang menjadi korban memang menderita luka tembak di area vital di mana Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.

Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun, Helmy menegaskan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

Sehingga, sambung Helmy, penyelidikan terkait kasus ini akan terus dilakukan.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," jelasnya.

Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Namun, Helmy menuturkan pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

Dalam penyelidikan yang telah dilakukan, dia mengatakan bahwa pengakuan dari Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sesuai dengan alat bukti yang terkumpul.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga."

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Lampung, Heni Siswanto, menuturkan dijeratnya Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana masih perlu pengujian secara saintifik.

Heni mengatakan tim gabungan perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah memang kedua terduga pelaku tersebut menembak ketiga polisi dengan didahului berpikir secara tenang.

Hal tersebut perlu dilakukan lantaran luka tembak yang diderita korban berada di bagian vital yaitu kepala dan dada.

"Kita perlu uji apakah ada tidak kedua terduga pelaku saat kedatangan polisi dengan tembakan peringatan kemudian mereka berpikir apakah melakukan balasan seketika atau terlebih dahulu berpikir."

"Ini barangkali sedikit dalam konteks kajian kriminologis, kenapa tembakannya ke arah kepala dan dada," jelasnya.

Kendati demikian, Heni mengakui bahwa kasus ini bukanlah pembunuhan biasa dan para terduga pelaku dijerat hanya dengan pasal pembunuhan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved