Jumat, 22 Mei 2026

Pemkab Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Selain 17 anggota DPRD Pasangkayu, rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan OPD Kabupaten Pasangkayu.

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
Taufan Tribun Sulbar
PENYERAHAN LKPJ - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyerahkan LKPJ kepada ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil dalam rapat paripurna penyerahan LKPJ bersama anggota DPRD Pasangkayu, di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (24/3/2025). 


TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menghadiri rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Senin (24/3/2025).

Rapat ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar).

Adapun agenda rapat paripurna kali ini yaitu Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Pasangkayu, tahun 2024.

Selain itu juga persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu, terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pasangkayu tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2026, tentang perangkat daerah.

Selain 17 anggota DPRD Pasangkayu, rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan OPD Kabupaten Pasangkayu.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil memimpin jalannya rapat.

Dalam sambutannya dia menyampaikan bahwa, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan kepada masyarakat.

"Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Hal itu menurutnya sesuai Surat Bupati Pasangkayu yang berlaku, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca juga: Kesal Tak Diperhatikan Pemerintah, Warga Desa Gunungsari Pasangkayu Tanam Pohon Pisang di Jalan

Baca juga: Sekolah Rakyat Akan Dibangun di 6 Kabupaten se-Sulbar, Pemkab Tingkat SMP Pemprov Tingkat SMA

Dalam kesempatan yang sama, bupati Pasangkayu Yaumil juga mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini masih mengacu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026.

"Perda ini nantinya akan kami teruskan ke gubernur provinsi Sulbar, setelah disetujui bersama," ucapnya.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Pasangkayu, yang telah mendukung dalam pembuatan Perda ini.

"Sebagai kepala daerah, saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak terkait, yang selama ini telah mendukung dan membersamai dalam segala urusan kepemerintahan," tambah Yaumil.

Dalam rapat paripurna ini, Bupati Pasangkayu menyerahkan LKPJ langsung kepada Ketua DPRD Pasangkayu.

Selian itu, seluruh pihak juga melakukan penandatanganan  surat kesepakatan penyerahan LKPJ.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved