Polman
BPJS Kesehatan di Polman Pastikan Layanan JKN Tetap Terbuka saat Libur Lebaran 2025
Meski libur lebaran, peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- BPJS Kesehatan cabang Polewali Mandar (Polman) memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Polman tetap terbuka selama libur lebaran 2025, Sabtu (22/3/2025).
Diketahui libur periode lebaran 2025 akan berlangsung selama 11 hari, mulai Jumat 28 Maret 2025.
Meski libur lebaran, peserta JKN tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
“Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA),” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahida.
Dia mengatakan di kantor cabang BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 sampai dengan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan.
Baca juga: Penjual Buah di Pasar Baru Mamuju Ramai Pembeli di Momen Ramadan 2025
Baca juga: 20 Puskesmas di Polman Tetap Buka Pelayanan Selama Libur Lebaran 2025
"Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN,BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,"lanjutnya.
Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja.
Tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Warga Protes Bau Kandang Ayam Petelur di Kelurahan Sulewatang Polman |
|
|---|
| Kesalahpahaman Berujung Pengancaman Sajam 2 Tetangga di Polman Bersitegang Didamaikan Polisi |
|
|---|
| Jaringan Listrik Kembali Normal Pascalongsor Terjang 3 Desa di Matangnga Polman |
|
|---|
| Warga Batetangnga Polman Patungan Demi Perbaiki Jalan Sepanjang 150 Meter |
|
|---|
| Bocah 12 Tahun Kepergok Diduga Hendak Mencuri di Warung Polman, Bawa Sajam dan Anak Busur |
|
|---|