Sabtu, 11 April 2026

Berita Majene

Pukul Rekan Kerja, Direktur Perumda Majene Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman kepada Moch. Luthfie Noegraha sesuai dengan Putusan dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mejene ini dibacakan d

Tayang:
Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Pukul Rekan Kerja, Direktur Perumda Majene Hanya Divonis 3 Bulan Penjara
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
DUGAAN KORUPSI PERUMDA - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/3/2025). Luthfie mengungkap dugaan pengeluaran fiktif dana perumda sebesar Rp 9 miliar. <iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/o5xUubXVpio?si=OhLn10lll5RUvL5i" title="YouTube video player" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe> 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, Moch. Luthfie Noegraha divonis 3 bulan penjara. 

Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman kepada Moch. Luthfie Noegraha sesuai dengan Putusan dengan nomor perkara 10/Pid.B/2025/PN Mejene ini dibacakan dalam sidang pada Selasa, 18 Maret 2025.

Hukuman penjara 3 ulan ini tak bisa keluarga korban Dirut Keuangan Irfan Syarif.  

Baca juga: Berkas P21 Seorang Wiraswasta di Mamasa Segera Disidang Kasus Judi

Baca juga: 1 Tersangka Judi Online Diserahkan Tipiter Polres Mamasa ke Kejaksaan

Salah satu anggota keluarga korban, Ardi, menganggap keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Tiga bulan penjara terlalu ringan. Hukuman ini tidak akan memberikan efek jera dan justru bisa mencoreng citra pengadilan," tegas Ardi saat ditemui Tribun Sulbar.com di Majene

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan terdakwa, seperti upaya berdamai dengan korban serta kesaksian yang menyebut insiden tersebut terjadi dalam situasi yang tidak sepenuhnya disengaja.

Lebih lanjut ia mengatakan, vonis ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang konsistensi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik. 

"Banyak pihak berharap pengadilan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun, " Lanjutnya. 

Diketahui kejadian yang menimbulkan pertikaian di Perumda Majene antara Direktur Perumda Moch Luthfie Nugraha dan Dirut keuangan Muh Irfan Syarif ini bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene yang menganggap Irfan Syarif sebagai pelopor adanya demo Masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.

Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.

 
Chattingan pun terjadi diantara kedua belah pihak pada saat itu, dan keduanya sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut, terkait Irfan Syarif dianggap pelopor dalam demo.

Hingga mereka berdua bertemu antara Direktur Perumda dan Direktur Keuangan ini, belum sempat klarifikasi terjadi aksi pemukulan di lokasi, hingga menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul helm.

Namun Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha juga melayangkan laporan terkait dugaan penganiayaan pada saat ini, hingga babak akhir, vonis putusan dibacakan dan hanya divonis tiga bulan penjara. 

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved