TPP ASN

Imbas Efisiensi, Pemprov Sulbar Hanya Mampu Bayar 50 Persen TPP ASN

Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji ASN dari Rp 70 miliar menjadi Rp 69 miliar. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
TPP ASN - Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Adjo saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (17/3/2025). Ia mengatakan, Pemprov Sulbar hanya mampu membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) hanya mampu membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen.

Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran akibat pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji ASN dari Rp 70 miliar menjadi Rp 69 miliar. 

Baca juga: Satu Korban Terseret Sungai di Talambai Mamasa Ditemukan Tewas

Baca juga: Gubernur Sulbar Suhardi Duka Panggil OPD dan Ingatkan Program di Tengah Efisiensi Harus Efektif

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Atjo, menjelaskan bahwa meskipun TPP tidak bisa dibayarkan secara penuh, Pemprov Sulbar tetap berupaya memenuhi hak ASN sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK). 

"Sesuai instruksi gubernur, TPP tetap dibayarkan. Ini patut disyukuri karena sejumlah pemerintah kabupaten di Sulbar bahkan tidak bisa membayarkan TPP sama sekali akibat keterbatasan anggaran," kata Masriadi, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Senin (17/3/2025). 

Menurutnya, kebijakan pembayaran 50 persen TPP ini juga mempertimbangkan keberlangsungan pembayaran honor tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), agar tidak terjadi ketimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

"Yang paling terdampak itu inspektur dan saya sendiri. Tapi kami tidak bisa hanya memikirkan diri sendiri. Jangan sampai ASN mendapatkan 100 persen, tetapi PTT tidak terbayar," tambahnya. 

Masriadi menegaskan bahwa membayar TPP ke-13 dan ke-14 sebesar 100 persen berisiko tinggi bagi stabilitas keuangan daerah.

Tahun sebelumnya, Pemprov Sulbar pernah menghadapi kesulitan akibat pembayaran penuh TPP, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran bagi rekanan dan tenaga kontrak. 

"Kami menargetkan pembayaran TPP ini pada 26 Maret 2025. TPP ke-13 dan ke-14 akan dibayarkan 50 persen, sementara TPP reguler tetap berjalan normal," jelasnya. 

SDK sendiri menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada BPKPD Sulbar sebagai pengelola keuangan daerah.

Ia menekankan pentingnya mengambil keputusan yang realistis agar tidak membahayakan kondisi keuangan Sulbar. 

"Saya meminta tim keuangan menentukan kebijakan terbaik. Jika dipaksakan 100 persen, bisa berdampak negatif bagi stabilitas keuangan daerah," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved