Berita Majene

Pendamping PKH Pamboang Tegaskan Perubahan Data IRT Jadi ASN Sepenuhnya di Desa

Perubahan data itu dia tidak ketahui, ia baru ketahui setelah namanya keluar dari daftar KPM PKH.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Nurul For Tribun Sulbar
PERUBAHAN DATA KPM PKH - Ibu rumah tangga (IRT) di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, saat berkumpul di rumah, Sabtu (8/3/2025). Mereka mengalami kejadian mengejutkan setelah mendapati data kependudukannya berubah tanpa sepengetahuannya, 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, angkat bicara terkait keluhan seorang ibu rumah tangga (IRT) kehilangan hak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Hal tersebut akibat perubahan data kependudukan menjadi ASN padahal dia hanya seorang IRT yang sekolah sampai sekolah dasar.

Perubahan data itu dia tidak ketahui, ia baru ketahui setelah namanya keluar dari daftar KPM PKH.

Baca juga: Curhat IRT di Majene, Kecewa Tak Lagi Terima Bantuan PKH, Data Kependudukannya Tiba-tiba Jadi ASN

Selain PKH, akibat perubahan datanya dia juga tak lagi jaminan BPJS kesehatan gratis. 

Pendamping PKH, Anwar, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam perubahan data penerima manfaat.

"Kami hanya bertugas mendampingi dan memberikan arahan kepada para penerima manfaat. Kami tidak memiliki kewenangan dalam perubahan atau penghapusan data kependudukan," kata  Anwar saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Selasa (11/3/2025). 

Anwar menjelaskan, jika ada penerima manfaat yang ingin mengundurkan diri dari PKH, keputusan tersebut harus datang dari individu yang bersangkutan, bukan dari pendamping atau pihak lain.

"Kalau ada penerima yang mengundurkan diri, itu harus dilakukan secara pribadi. Kami tidak bisa menghapus atau menonaktifkan data siapa pun," tambahnya.

Lebih lanjut Anwar menegaskan, pendamping PKH tidak bisa memberikan tanggapan mengenai kasus perubahan data yang menyebabkan hilangnya bantuan sosial karena hal itu berada di luar wewenang mereka.

Menurutnya kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, terutama bagi penerima manfaat yang bergantung pada bantuan sosial.

Ia menegaskan, perubahan data ada pada wewenangnya desa bukan di pendamping PKH. 

"Jadi tergantung di desa pak kami sama sekali tidak pernah ubah data," ungkapnya.

Dia mengimbau warga untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait perubahan data kependudukan agar tidak mengalami kendala serupa.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved