Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Sulbar

KI Sulbar Segera Sidangkan 27 Permohonan Sengketa Informasi

Menurutnya, masih ada berkas yang belum disidangkan sejak  2024 dan berkas yang masuk pengajuan bulan Januari sampai Maret 2025.  

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto KI Sulbar Segera Sidangkan 27 Permohonan Sengketa Informasi
HUMAS PEMPROV SULBAR
SENGKETA INFORMASI - KI Sulbar verifikasi 110 permohonan sengketa informasi yang masuk sejak Januari 2024 hingga sekarang, Jumat (7/3/2025). Sebanyak 27 permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat segera disidangkan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tancap gas usai dilantik.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial menyampaikan dua hari berkantor usai dilantik oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu 5 Maret 2025 lalu, mereka langsung melakukan verifikasi berkas permohonan  penyelesaian sengketa informasi

Menurutnya, masih ada berkas yang belum disidangkan sejak  2024 dan berkas yang masuk pengajuan bulan Januari sampai Maret 2025.

Baca juga: Usai Dilantik Gubernur, Komisioner KI Sulbar Langsung Pleno Tetapkan M Ikbal Sebagai Ketua

"Hal inilah menjadi dasar kami bekerja secara marathon untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu agar berkas permohonan yang memenuhi syarat dapat segera dilakukan agenda sidang," kata Danial,  Jumat 7 Maret 2025.

Danial mengungkapkan, saat ini jumlah pengaduan telah masuk di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebanyak 110 permohonan sengketa. 

“Dari 110 berkas permohonan penyelesaian sengketa telah dilakukan verifikasi, 27 permohonan memenuhi syarat. Sementara 83 kasus tidak memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pihak LSM untuk segera melengkapi berkas pengajuannya dan diberikan waktu selama seminggu," ungkapnya.

Ia menegaskan, syarat berkas permohonan untuk diterima dan dapat dilanjutkan untuk disidangkan harus sesuai aturan Perki Nomor 1 Tahun 2013  tentang Penyelesaian Informasi Publik.

"27 permohonan yang berkasnya memenuhi persyaratan akan disidangkan minggu depan," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved