Majikan Perkosa ART

Polisi Sebut Majikan di Polman Tega Perkosa ART-nya Usia 17 Tahun karena Jatuh Hati pada Korban

Dari keterangan polisi, pelaku merupakan majikan sementara korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
MAJIKAN DITANGKAP POLISI - RH ditangkap usai memperkosa Asisten Rumah Tangga nya inisial NA yang masih berusia 17 tahun di KEcamatan Campalagian Polman, Sulawesi Barat. NA diperkosa RH saat sedang tertidur lelap. Polisi menyebutkan berdasarkan pemeriksaan terhadp pelaku, dia tega berbuat tindakan asusila itu karena jatuh hati pada korban. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - RH (37) kini mendekam di dalam tahanan Polres Polman usai memperkosa Asisten Rumah Tangga (ART) nya inisial NA (17).

Tindak perkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada  Selasa, 21 Januari 2025 lalu.

Kini RH telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pinda asusila.

Dari keterangan polisi, pelaku merupakan majikan sementara korban bekerja sebagai pengasuh anak di rumah pelaku.

Terungkap, saat kejadian pelaku mengancam korban akan dibunuh jika korban tidak menuruti perintahnya.

"Korban ART, kerja sebagai pengasuh anak pelaku," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Iptu Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

"Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku, dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perkosaan karena menaruh hati kepada korban.

"Menurut pelaku dia menaruh hati kepada korban. Tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak," jelas Mulyono.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat (1) Junto pasal  76D,  undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Tindak perkosaan terungkap ketika seorang warga berinisial F melihat pesan singkat yang dikirim korban kepada pelaku. 

Baca juga: ART 17 Tahun Diperkosa Majikan di Polman, Korban Sempat Diancam Dibunuh Jika Menolak

Baca juga: KRONOLOGI Majikan di Polman Perkosa ART Usia 17 Tahun, Ketahuan Usai Percakapan WA Dilihat Tetangga

Pesan singkat tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban korban kepada pelaku.

Selanjutnya F menyarankan korban untuk pulang kampung, setelah itu, F menyampaikan kepada istri pelaku berinisial W, perihal pesan singkat yang dilihat di handphone korban.

"Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh," terang Mulyono.

Mendengar informasi tersebut, istri pelaku lalu menghubungi keluarga korban. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved