Pajak Nunggak

Kendaraan Dinas di Majene Nunggak Rp 410 Juta, Samsat: Meminta-minta di Rumah Sendiri

Tunggakan tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 410 juta.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
anwar
PAJAK RANDIS - Nampak depan kantor Samsat di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulbar Rabu (19/2/2025). Sejumlah kendaraan kaling di berbagai Kelurahan Majene hingga kini belum membayar tunggakan pajak. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Ratusan kendaraan dinas (randis) milik berbagai instansi di Kabupaten Majene menunggak pajak kendaraan bermotor hingga dua tahun terakhir. 

Tunggakan tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 410 juta.

Ironisnya, upaya UPTD Samsat Majene untuk menagih pajak tersebut seakan-akan hanya bertepuk sebelah tangan.

Baca juga: Adnan Nota kembalI Pimpin PWNU Sulawesi Barat, Pimpin NU Sulbar 2025 - 2030

Baca juga: Peran 7 Tersangka Kasus Kelola Minyak Libatkan Bos Pertamina Patra Niaga, Pertamax Hasil Oplosan?

Kepala Seksi Pelayanan dan Pendataan UPTD Samsat Majene, Ashar, mengungkapkan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan mengimbau agar instansi terkait segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

"Kami sudah berapa kali sosialisasi, tapi tidak ada yang mendengar," keluh Ashar dengan nada kecewa.

Menurut data Samsat, tunggakan terbesar berasal dari kendaraan roda empat dengan total Rp 275.181.186. Sementara itu, kendaraan roda dua menunggak Rp 129.607.830, dan roda tiga Rp 5.996.367. Tunggakan ini melibatkan kendaraan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Majene, instansi vertikal, hingga para kepala lingkungan (Kaling).

Bagi Samsat Majene, situasi ini terasa ironis.

Di satu sisi, mereka bertanggung jawab memastikan pajak kendaraan dibayar tepat waktu.

Namun di sisi lain, instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh justru abai.

"Kami ibarat meminta-minta di rumah sendiri. Padahal, pajak ini untuk kepentingan bersama, termasuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik," ujar Ashar.

Lebih miris lagi, tunggakan yang menggunung ini terjadi saat pemerintah daerah seharusnya menunjukkan kepatuhan administrasi. Samsat Majene pun mengaku kewalahan karena sudah mengerahkan berbagai upaya, mulai dari surat pemberitahuan hingga sosialisasi, tetapi respons tetap nihil.

Ashar menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. Tunggakan yang mencapai ratusan juta ini tentu berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

"Kalau instansi pemerintah saja mengabaikan kewajiban pajak, bagaimana masyarakat bisa termotivasi untuk taat?" tutup Ashar.

Kini, Samsat Majene hanya bisa berharap agar para pemegang kendaraan dinas membuka mata dan segera melunasi tunggakan tersebut. Jika tidak, instansi yang seharusnya menjadi teladan justru akan menjadi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved