Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Nasional

Profil Trisal Tahir Pengusaha Kaya yang Gagal Jadi Wali Kota Palopo Usai Diskualifikasi MK

Inilah penyebab Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Profil Trisal Tahir Pengusaha Kaya yang Gagal Jadi Wali Kota Palopo Usai Diskualifikasi MK
Trisal
PILWALI PALOPO - Peraih suara terbanyak Pilwali Palopo 2024 Trisal Tahir. Trisal Tahir batal dilantik menjadi wali kota pada 20 Februari setelah MK melanjutkan gugatan Pilwali ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sebagai dalam sidang MK di DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam. 

Sehingga, Trisal pun gagal menjadi kepala daerah terkaya di Indonesia.

Inilah penyebab Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Trisal Tahir sang calon kepala daerah terkaya batal jadi Wali Kota Palopo.

Hal tersebut usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.


“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved