Penganiayaan
Jadi Tahanan Rumah, Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Sidang Klarifikasi di Pengadilan Negeri
sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch. Luthfie Noegraha, menjalani sidang klarifikasi perdana di Pengadilan Negeri (PN) Majene pada Selasa, 25 Februari 2025.
Diketahui, sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Baca juga: Usai Dirawat di RS Polisi Tangguhkan Penahanan Dirut Perumda Majene Luthfie Nugraha, Mengapa?
Baca juga: Direktur Perumda Majene Dirujuk ke RSUD Polman Sehari Setelah Ditahan, Kasatreskrim: Penjagaan Ketat
Perkara dengan nomor 10/Pid.B/2025/PN Mjn tersebut dilimpahkan ke PN Majene pada 11 Februari 2025. Pelimpahan dilakukan melalui surat bernomor B-181/P.6.11/Eoh.2/02/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M. Zaki Mubarak, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Majene pada Jumat, 31 Januari 2025.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum. Setelah melalui pertimbangan, tersangka ditempatkan dalam tahanan rumah," jelas Zaki kepada wartawan.
Keputusan penahanan rumah diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Lebih lanjut Zaki mengungkapkan faktor kesehatan ini menjadi alasan utama JPU mengabulkan permohonan tahanan rumah.
Meski demikian, Zaki menegaskan bahwa tersangka tetap berada di bawah pengawasan ketat dan tidak diperkenankan meninggalkan rumah tanpa izin dari pihak Kejaksaan.
"Status hukum tersangka tetap berjalan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur, termasuk penjadwalan sidang dan pemeriksaan lanjutan," pungkas Zaki.
Ia menyampaikan, sidang perdana hari ini, berfokus pada klarifikasi perkara dan menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak pengadilan memastikan proses hukum akan berjalan objektif dan transparan.
Sebelumnya diberitakan, diketahui kejadian yang menimbulkan pertikaian di Perumda Majene antara Direktur Perumda Moch Luthfie Nugraha dan Dirut keuangan Muh Irfan Syarif ini bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene yang menganggap Irfan Syarif, sebagai pelopor adanya demo Masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.
Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.
Chatingan pun terjadi diantara kedua belah pihak pada saat itu, dan keduanya sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut, terkait Irfan Syarif dianggap pelopor dalam demo.
Hingga mereka berdua bertemu antara Direktur Perumda dan Direktur Keuangan ini, belum sempat klarifikasi terjadi aksi pemukulan di lokasi, hingga menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul helm.
Namun Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha juga melayangkan laporan terkait dugaan penganiayaan di waktu yang sama pada 2 Desember 2024.
Hingga saat ini proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Majene, masih berlanjut. Dan baru saja selesai sidang klarifikasi.
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab
Ibu Hamil di Mamuju Nyaris Dipenjara Usai Aniaya Rekan Kerja Pakai Parang, Didamaikan Polisi |
![]() |
---|
Tersangka Penganiayaan Anak Usia 15 Tahun di Majene Diserahkan ke Kejari, Akan Segera Diadili |
![]() |
---|
Pria di Mamuju Aniaya Teman Mabuk Pakai Tombak Sawit Ditangkap 6 Jam Usai Kejadian |
![]() |
---|
Polisi Hanya Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Petani di Karossa, Korban Pertanyakan Pelaku Lain |
![]() |
---|
Pertanyakan Alasan Pohon Sawitnya Ditebang Pria di Karossa Mateng Diduga Dikeroyok Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.