Operasi Marano
28 Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Marano 2025 di Mamuju Tengah
Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kasat-Lantas-Polres-Mateng-Iptu-Herm.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Operasi Keselamatan Marano 2025 Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi berakhir pada 23 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman S saat ditemui di ruangannya, Mapolres Mateng Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses
Baca juga: 5 Orang Positif HIV AIDS di Polman Selama 2 Bulan Terakhir
Ia menjelaskan, kebanyakan kendaraan ditindak didominasi roda dua.
Selebihnya kendaraan roda empat dan truck.
"Kami menindak tilang sebanyak 28 unit kendaraan, sementara ratusan kendaraan lainnya kami beri teguran," ujar Herman.
Adapun rincian penindakan tilang yakni roda dua 16 unit, roda empat 11 unit dan truck satu unit.
"Kami lebih banyak melakukan teguran daripada penindakan, mengingat kondisi masyarakat Mamuju Tengah masih butuh sosialisasi terkait kesadaran berlalulintas," bebernya.
Sebelumnya, Operasi Keselamatan Marano 2025 berlangsung selama 14 hari.
Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.
Operasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Selain itu, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Adapun sasaran Operasi Marano 2025 ditindak kemarin yakni :
1. Penggunaan ponsel dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara Berboncengan Lebih dari Satu Orang.
4. Penggunaan Helm SNI dan Knalpot Tidak Bising.
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
6. Melawan Arus Lalu Lintas.
7. Plat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi.
8. Melebihi Batas Kecepatan Maksimal. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
| 150 Pengendara Ditindak Polisi di Mateng Didominasi Pemotor |
|
|---|
| 56 Surat Tilang Terbit Selama Operasi Marano 2025 di Mamuju, Pelanggar Didominasi Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Operasi Patuh Marano 2025: Polres Pasangkayu Tindak 13 Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Siap-siap! Polres Pasangkayu Fokus Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas Ini Selama Operasi Patuh Marano |
|
|---|
| Hari Pertama Operasi Patuh Marano 2025 di Pasangkayu, 6 Kendaraan Ditilang Polisi |
|
|---|