Jumat, 1 Mei 2026

Operasi Marano

28 Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Marano 2025 di Mamuju Tengah

Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

Tayang:
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto 28 Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Marano 2025 di Mamuju Tengah
Tribun Sulbar / Sandi
OPERASI MARANO - Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman S saat ditemui di Kantornya, Mapolres Mateng Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Operasi Keselamatan Marano 2025 Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) resmi berakhir pada 23 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman S saat ditemui di ruangannya, Mapolres Mateng Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Selama Pilkada 2024, Bawaslu Mamuju Laporkan 21 ASN ke BKN Hanya Segini yang Diproses

Baca juga: 5 Orang Positif HIV AIDS di Polman Selama 2 Bulan Terakhir

Ia menjelaskan, kebanyakan kendaraan ditindak didominasi roda dua.

Selebihnya kendaraan roda empat dan truck.

"Kami menindak tilang sebanyak 28 unit kendaraan, sementara ratusan kendaraan lainnya kami beri teguran," ujar Herman.

Adapun rincian penindakan tilang yakni roda dua 16 unit, roda empat 11 unit dan truck satu unit.

"Kami lebih banyak melakukan teguran daripada penindakan, mengingat kondisi masyarakat Mamuju Tengah masih butuh sosialisasi terkait kesadaran berlalulintas," bebernya.

Sebelumnya, Operasi Keselamatan Marano 2025 berlangsung selama 14 hari.

Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Selain itu, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.  

Adapun sasaran Operasi Marano 2025 ditindak kemarin yakni :

1. Penggunaan ponsel dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Pengendara Berboncengan Lebih dari Satu Orang.

4. Penggunaan Helm SNI dan Knalpot Tidak Bising.

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.

6. Melawan Arus Lalu Lintas.

7. Plat Nomor Kendaraan Tidak Sesuai Spesifikasi.

8. Melebihi Batas Kecepatan Maksimal. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved