Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Sulbar

DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakati Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Diharapkan Dongkrak PAD

Rapat paripurna dihadiri Pj Sekretaris Provinsi Sulbar, Amujib, mewakili Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto DPRD dan Pemprov Sulbar Sepakati Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Diharapkan Dongkrak PAD
Suandi/Tribun-Sulbar.com
RAPAT PARIPURNA DPRD SULBAR - Rapat Paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penetapan ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Sulbar, Kamis (30/1/2025). DPRD dan Pemprov Sulbar sepakat untuk ditetapkan jadi perda dan diharapkan tingkatkan PAD. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ekonomi Kreatif, dan Jaringan Utilitas.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna DPRD Sulbar di gedung DPRD, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (30/1/2025).  

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua II, Munandar Wijaya.

Baca juga: Apresiasi dan Catatan Wakil Ketua I DPRD Sulbar Terhadap 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Rapat paripurna dihadiri Pj Sekretaris Provinsi Sulbar, Amujib, mewakili Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.  

Suraidah menjelaskan, Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sesuai dengan surat keputusan DPRD Sulbar

Proses pembahasan melibatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta guna penyelarasan regulasi nasional.  

Namun, setelah pelantikan anggota DPRD Sulbar baru pada 26 September 2024, panitia khusus yang bertugas menyusun Ranperda telah menyelesaikan masa kerjanya. 

Oleh karena itu, sesuai regulasi, pembahasan Ranperda dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar.  

Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri yang diterima pada 19 November 2024 dan ditindaklanjuti dalam rapat Bapemperda bersama perangkat daerah pada 16 Januari 2025, disepakati beberapa poin penting.

"Ranperda tentang Barang Milik Daerah telah disepakati mencakup 21 bab dan 181 pasal. Berdasarkan kesepakatan Bapemperda, Ranperda ini direkomendasikan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Suraidah.

Ia menambahkan, Perda tersebut diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemprov dan DPRD Sulbar berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Sulbar dan bisa meningkatkan PAD," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved