Pencabulan Gadis
4 Pelaku Rudapaksa di Polman Lancarkan Aksinya Sejak Desember 2024, Korban dan Pelaku Bertetangga
Kata Budi, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak.
Sementara korban mendapatkan pendampingan khusus.
Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda
Para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Tepo, Desa Pangaparang dan Kecamatan Limboro.
"Saat ini 2 pelaku RD dan DP dilakukan penahanan, sedangkan MH dan PR tidak dilakukan penahanan karena masih berumur 13 tahun sedangkan yang merekam/ menvideo inisial SA ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim," ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) subs pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D undang undang no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi , menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang merugikan anak-anak.
"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan anak-anak di wilayah kami," ujar Budi.
Kata Budi, kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keselamatan dan keamanan anak-anak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.