Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Majene

Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Aniaya Teman Segera Disidang

berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Direktur Perumda Majene, yang selama ini bergulir di Polres sudah P21. 

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Direktur Perumda Aneka Usaha Majene Aniaya Teman Segera Disidang
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Berkas perkara kasus penganiayaan yang melibatkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene Moch Luthfie Nugraha telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, saat dikonfirmasi wartawan via telepon. 

Baca juga: Jalan Rusak di Samping Gedung Rektorat Unsulbar Dipalang Warga, Sudah 3 Hari Ditanami Pohon Pisang

Baca juga: 12 Petugas Haji Daerah Sulbar Segera Diumumkan, Ini Proses Seleksinya

Menurutnya berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Direktur Perumda Majene, yang selama ini bergulir di Polres sudah P21. 

“Sementara koordinasi dengan kejaksaan. Sudah P21, tinggal menunggu tahap 2,” ujar AKP Laurensius kepada wartawan. 

Menurutnya kode P21 merupakan istilah dalam penanganan perkara pidana yang menunjukkan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. 

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001, setelah P21, proses akan berlanjut ke tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah tahap kedua selesai, JPU akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan. Dengan demikian, status pelaku akan berubah menjadi terdakwa.

Hingga kini, pihak Polres Majene terus berkoordinasi dengan Kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum.

Masyarakat Majene berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Sebelumnya diberitakan, diketahui kejadian yang menimbulkan pertikaian di Perumda Majene antara Direktur Perumda Moch Luthfie Nugraha dan Dirut keuangan Muh Irfan Syarif ini bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene yang menganggap Irfan Syarif sebagai pelopor adanya demo Masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.

Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.

Chatingan pun terjadi diantara kedua belah pihak pada saat itu, dan keduanya sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut, terkait Irfan Syarif dianggap pelopor dalam demo.

Hingga mereka berdua bertemu antara Direktur Perumda dan Direktur Keuangan ini, belum sempat klarifikasi terjadi aksi pemukulan di lokasi, hingga menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul helm.

Namun Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha juga melayangkan laporan terkait dugaan penganiayaan di waktu yang sama pada 2 Desember 2024.

Alhasil hingga saat ini Polres Majene masih dalam proses penyidikan terkait kasus tersebut, namun Direktur Perumda sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemeriksaan masih berlanjut hingga saat ini, dan penahanan sedang dalam penangguhan. 

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved