Citizen Reporter
Aliansi Dosen Tuntut Tukin Segera Dibayarkan
ADAKSI menuntut pemerintah mendesak Kemdiktisaintek untuk melakukan revisi anggaran kementerian 57 Trilliun tahun 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Anggota-ADAKSI-saat-aksi-menuntut-hak-mereka-dibayarkan.jpg)
Yusran
Dosen FE Unsulbar
TRIBUN-SULBAR.COM - Tunjangan kinerja hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Akan tetapi hak tunjangan kinerja tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012.
Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan 5 tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan. Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendukung penuh upaya Tim Hukum Kemdiktisaintek dalam merancang draf Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres baru ini MESTI menghapus klausul pengecualian yang selama ini menghambat pemberian Tukin kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH). Sehingga Tukin diberikan kepada Dosen PTN Satker, BLU dan BH serta Dosen ASN Kemdiktisaintek yang diperbantukan di PTS (DPK) tanpa ada pengecualian.
Komunitas Aliansi dosen atau ADAKSI menuntut pemerintah mendesak Kemdiktisaintek untuk melakukan revisi anggaran kementerian 57 Trilliun tahun 2025 agar Tunjangan kinerja dosen segera dapat dibayarkan
Kemudian menuntut pembayaran Tukin sesuai pelaksanaan teknis pembayaran yang masih berlaku, yaitu berdasarkan Perpres No. 136 Tahun 2018, Permendikbud No. 49 Tahun 2020 dan Kepmendikbudristek 447/P/2024.
"Jika sampai tanggal 24 januari 2025 tidak ada kejelasan soal revisi anggaran untuk tunjangan kinerja dosen, maka ADAKSI akan melakukan aksi serentak secara nasional," ujar Yusran, Dosen FE Unsulbar.
Besaran tunjangan kinerja dosen
ADAKSI menegaskan bahwa pemberian Tukin yang merata kepada seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan tinggi. Adapun beberapa pertimbangan utama yang melandasi pentingnya Perpres baru ini meliputi:
1. Proses Panjang Pemberian Remunerasi di PTN BLU
Banyak PTN BLU memerlukan waktu 5 hingga 8 tahun untuk dapat memberikan remunerasi kepada dosen dan tendiknya. Proses yang berlarut-larut ini berdampak pada kesejahteraan pegawai dan menghambat motivasi kerja mereka. Hal ini juga dipicu oleh adanya kecenderungan untuk memaksa PTN Satker untuk berubah status menjadi BLU sementara analisis sumber pemasukan kampus masih berupa hitung-hitungan imajiner yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
2. Kesenjangan Remunerasi Antar PTN
Remunerasi yang diterima dosen di PTN BLU maupun BH menunjukkan kesenjangan yang mencolok antar perguruan tinggi. Kampus-kampus terkenal dan yang berada di wilayah berpopulasi besar cenderung memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan kampus tidak terkenal dan berada di wilayah dengan populasi kecil. Hal ini mencederai prinsip keadilan sesama profesi Dosen ASN.
| KAPMI Sulsel Gelar Silaturahmi di Makassar, Singgung Rencana Liga Santri |
|
|---|
| RAT Koperasi Kelurahan Merah Putih Rimuku Mamuju Susun Langkah Strategis 2026 |
|
|---|
| Mahasiswa Sulbar di Yogyakarta Galang Dana untuk Korban Kebakaran Galung Tulu Polman |
|
|---|
| Bukber KAPMI Makassar Dorong Alumni Perkuat Peran Sosial |
|
|---|
| Warga Majene Mulai Salat Tarawih Muhammadiyah Ajak Jaga Ukhuwah |
|
|---|