Berita Pasangkayu

Kantongi Sabu Lebih dari 1 Gram Dua Warga Sarudu Pasangkayu Diciduk Polisi

disita juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type TAG02T31L0 M/T warna hijau dengan nomor Polisi DN 6871 JP

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
Dua Pemakai narkoba asaal Sarudu Pasangkayu ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menciduk 2 Warga Sarudu di Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu,Sulaesi Barat karena didapati menguasai Narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap Sabtu malam 11 Januari 2025 lalu, setelah dilakukan penggeledahan karena didapati masing-masing menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku masing-masing inisial R (26 th) dan L (32 th) ditangkap setelah terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan ditemukan masing-masing yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Pada Lelaki R ditemukan 7 (tujuh) sachet/paket plastik bening kecil klip biru yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram yang ditemukan dalam dompet warna cokelat yang disimpan dalam switer warna hitam beserta 12 (dua belas) sachet bening kecil kosong," ujar IPTU Muhammad Yusuf S.

Sedangkan pada Lelaki L ditemukan 2 (dua) sachet/paket plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,60 Gram dan 18 (delapan belas) sachet bening kosong yang disimpan dalam pembungkus rokok djarum black yang ditemukan dalam Celana Pendek Warna yang digunakannya.

Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penodaan Gelar Bangsawan Mamuju oleh Anggota DPRD Ramliati

Baca juga: BREAKING NEWS: Honorer Pemkab Mamasa Kepung Kantor DPRD, Bawa 6 Tuntutan

Selain itu, disita juga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type TAG02T31L0 M/T warna hijau dengan nomor Polisi DN 6871 JP yang digunakan pelaku saat ditemukan membawa Sabu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved