Rekrutmen SIPPS
Anda Lulusan D-4 Hingga S-2 Minat Jadi Anggota Polisi? Daftar SIPPS Langsung Berpangkat IPDA
Peserta yang lolos seleksi penerimaan polri SIPSS 2025 akan mengikuti pendidikan untuk menjadi perwira polisi.
l) Sistem Informasi;
m) Teknik Informatika;
n) Teknik Penerbangan;
o) Ilmu Komunikasi;
p) Desain Komunikasi Visual;
q) Kriminologi.
3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi).
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun
S-2).
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian
secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan
penilaian kuantitatif;
e) sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
f) pemeriksaan.....
4 PENGUMUMAN KAPOLRI
NOMOR : PENG/ 5 /I/DIK.2.1./2025
TANGGAL: 9 JANUARI 2025
f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara
kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);
h) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif
(MS/TMS);
j) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
k) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk
Keswa) serta pemulangan tahap I;
d) TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara
kuantitatif;
e) pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami
Paminal/tahapan PMK;
f) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia
Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020
tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian
Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah 41;
o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.
5. tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami
kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar, akurat pada form registrasi online dan mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
setempat sebagai Panda.
6. tata cara …..
5 PENGUMUMAN KAPOLRI
NOMOR : PENG/ 5 /I/DIK.2.1./2025
TANGGAL: 9 JANUARI 2025
6. tata cara verifikasi di Polda setempat:
a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK
dengan barcode tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte dengan
barcode tidak perlu dilegalisir;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi
yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan, untuk Ijazah dengan
barcode tidak perlu dilegalisir;
5) fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir, untuk sertifikat akreditasi dengan
barcode tidak perlu dilegalisir;
6) asli dan fotokopi SKCK yang dilegalisir oleh Polres penerbit dan masih berlaku pada saat
pendaftaran;
7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
8) asli dan fotokopi surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id);
9) asli dan fotokopi surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);
10) asli dan fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum
agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);
11) asli dan fotokopi daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan
online);
12) asli dan fotokopi surat perjanjian IDP anggota Polri (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id);
13) asli dan fotokopi surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat
diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);
14) asli dan fotokopi surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan
dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id);
15) asli dan fotokopi surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) dan tidak menggunakan sponsorship (form dapat diunduh di website:
penerimaan.polri.go.id).
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera/kalibrasi oleh badan meteorologi atau lembaga yang memiliki sertifikasi 1 tahun terakhir sebelum digunakan. (*)
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
13-16 JANUARI 2025
PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI
17 JANUARI 2025
PENDAFTARAN ONLINE,VERIFIKASI DAN PAKTA INTEGRITAS
18-20 JANUARI 2025
PENDAFTARAN ONLINE,VERIFIKASI DAN RIKMIN AWAL
21-22 JANUARI 2025
RIKKES I
23-24 JANUARI 2025
CAT PSIKOLOGI I
25-26 JANUARI 2025
CAT ASPEK PENGETAHUAN
30 JANUARI 2025
PERSIAPAN SIDANG
31 JANUARI 2025
SIDANG MENUJU RIKKES II
1-2 FEBRUARI 2025
RIKKES II
3-4 FEBRUARI 2025
UJI JASMANI DAN ANTRO
5-7 FEBRUARI 2025
PMK DAN PSI II
8-9 FEBRUARI 2025
RIKMIN AKHIR
10 FEBRUARI 2025
PERSIAPAN SIDANG
11 FEBRUARI 2025
SIDANG AKHIR PANDA
14 FEBRUARI 2025
CASIS TIBA DI AKPOL UNTUK SELEKSI PUSAT
15-18 FEBRUARI 2025
RIKMIN DAN RIKKES
19 FEBRUARI 2025
SIDANG PEMULANGAN TAHAP I
20-22 FEBRUARI 2025
TKK ASPEK KETERAMPILAN DAN PERILAKU
23 FEBRUARI 2025
ASESMEN MENTAL IDEOLOGI DAN PENGISIAN INVENTORY PSI DAN PMK
24-26 FEBRUARI 2025
PSI DAN PMK
27 FEBRUARI 2025
PERSIAPAN SIDANG
28 FEBRUARI 2025
SIDANG KELULUSAN AKHIR DAN PENYERAHAN KE GUB AKPOL
Perkuat Transformasi Digital, BPKPD Sulbar Ikuti Sosialisasi Kompetensi Digital ASN dan Non ASN |
![]() |
---|
Perlindungan Hukum untuk UMKM: 66 Pelaku Usaha di Sulbar Dapat Sertifikat Merek Dagang |
![]() |
---|
Sulbar Siapkan Talenta Digital Hadapi Era Global, Plt Karo Pemkesra: Ini Keharusan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Sulbar Tinjau Pembangunan Jembatan di Pasangkayu, Pastikan Sesuai Visi Gubernur |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Kerjasama dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Kinerja Jajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.