Tabrak Lari di Mamuju
Ayah dan Anak Korban Tabrak Lari di Mamuju Butuh Uluran Tangan, Kini Dirawat di RS Mitra Manakarra
saat dalam perjalanan tiba-tiba ada bunyi keras didengar oleh warga, ternyata korban ditabrak oleh mobil.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang warga bernama M Arifuddin (40) bersama anaknya menjadi korban tabrak lari di Jl Trans Sulawesi, Dusun Manalisse, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (13/1/2025) malam.
Istri korban Liska mengatakan, suaminya mengalami kecelakaan saat hendak berangkat ke gudang tempat kerja pada pukul 20:30 Wita malam.
Korban berboncengan dengan anaknya yang masih berusia dua tahun, ia datang dari arah selatan ke utara.
Namun saat dalam perjalanan tiba-tiba ada bunyi keras didengar oleh warga, ternyata korban ditabrak oleh mobil.
"Iya tadi malam, suami saya mau ke gudang boncengan sama anaknya. Saat dalam perjalanan ditabrak mobil (tabrak lari)," ungkap Liska saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (14/1/2025).
Akibat kecelakaan itu, suami dan anak Liska mengalami luka parah pada bagian wajah dan kepala.
Saat ini korban tabrak lari, ayah dan anak itu dirawat di rumah sakit Mitra Manakarra dalam kondisi kritis di ruang perawatan.
"Tidak ditahu siapa yang tabrak karena tidak ada yang lihat. Hanya ada yang dengar bunyi keras dari dalam rumah yang berada di pinggir jalan," ujarnya.
Korban kini butuh bantuan biaya rumah sakit karena belum dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
Keduanya memiliki BPJS, tapi tidak berlaku BPJS untuk korban kecelakaan.
Baca juga: Usai Patungan Beli Sabu, Dua Pedagang Pakaian Keliling di Pasangkayu Diciduk Polisi
Baca juga: PSM Makassar Menang 1-0 meski Kelelahan, Bernardo Tavares Akui Trauma Lawan 10 Pemain Persis Solo
Dikutip dari laman Kompas.com, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/19/080000365/5-kecelakaan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-sesuai-perpres-nomor-59?page=all)
Penjaminan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ada berbagai lembaga penjamin yang menanggung peserta yang mengalami kecelakaan.
Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.
“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/3/2024), ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut daftarnya.
1. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum. Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Baca juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya
2. Kecelakaan ganda
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000. BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.
3. Kecelakaan kerja
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja. BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Perawatan dilakukan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hanya ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung, yakni: Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.
Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat. Baca juga: Ramai soal Iuran BPJS Kesehatan Dibiayai Pemerintah Setelah Resign, Benarkah?
4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Perawatan peserta juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaian. Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta. Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan karena peserta mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas. Kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan.
Syarat agar kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta dalam kapasitasnya sebagai penjamin kedua.
Namun, peserta harus mempersiapkan beberapa berkas, yakni laporan polisi dan kartu peserta JKN yang aktif. Simak cara mengurus perawatan kecelakaan agar ditanggung BPJS Kesehatan: Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat laporan polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja.
Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim.
Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.
Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan laporan polisi. PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Polisi Buru Pengendara Mobil Diduga Tabrak Lari Pemotor di Mamuju, Rekaman CCTV Diamankan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Tabrak Lari di Jalan Poros Kalukku, Korban Meninggal, Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Identitas Korban Tabrak Lari di Jl Poros Kalukku Mamuju, Warga Asal Parigi Moutong Sulteng |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.