Berita Polman

Motif Lansia di Polman Perkosa Tetangga Abg 14 Tahun, Karena Kesepian Ditinggal Istri

Polisi menyebut pelaku kesepian karena sudah menahun pisah ranjang dengan sang istri yang berada di Kalimantan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Ruang PPA Satreskrim Polres Polman, tempat pelaku tinda pidana pemerkosaan diperiksa penyidik, Jumat (10/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polisi mengungkap motif pria berinisial AR (60) nekat memperkosa tetangganya gadis usia 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (11/1/2025).

Pelaku AR telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Lansia di Polman Perkosa Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Korban Diancam dan Diberi Ini

Polisi menyebut pelaku kesepian karena sudah menahun pisah ranjang dengan sang istri yang berada di Kalimantan.

Hal itulah melatarbelakangi pria Lansia berusia 60 tahun ini nekat memperkosa tetangganya sendiri.

"Motifnya karena sudah lama ditinggal istri di Kalimatan, belum cerai, pisah ranjang, kemungkinan kesepian," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan.

Tindak pidana pemerkosaan terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian. 

Saat ketahuan pelaku yang takut diamuk warga lalu menyerahkan diri ke Polsek Campalagian.

Muhapris menyebut korban saat ini hamil dengan usia kandungan enam bulan lebih.

Sebelumnya diberitakan, kronologi tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis usia 14 tahun dari Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (10/1/2025).

Pelaku inisial AR (60) merupakan tetangga korban, jarak antara rumah pelaku dan korban cukup dekat.

Aksi pemerkosaan ini diawali dengan paksaan, saat korban melintasi di depan rumah pelaku.

Saat itu korban dipanggil pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang milik ayahnya.

Namun ternyata saat korban berada di rumah pelaku, dia dipaksa bahkan badanya langsung ditindih dalam kamar.

"Awal mulanya korban dipanggil oleh pelaku di dalam rumah pelaku, tubuh korban ditindih dan mulutnya ditutup," kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan.

Dia menjelaskan korban saat itu tidak dapat memberikan perlawanan lantaran mulutnya ditutup dengan tangan.

Setelah aksi bejat itu terjadi, pelaku sempat memberi korban uang Rp 100 ribu untuk tutup mulut.

Serta pelaku mengancam korban agar tidak menyampaikan kejadian pemerkosaan ini kepada siapapun.

"Kemungkinan pelaku mengancam korban, saat korban meninggalkan rumah, untuk tidak berbicara," ungkapnya.

Muhapris menjelaskan aksi pemerkosaan itu berulang dengan ancaman yang sama sebanyak tujuh kali.

Semua aksi persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku yang berjarak dengan rumah korban.

Hingga korban hamil, keluarga korban mendesak pelaku berbicara dan akhirnya terungkap.

"Kalau disetubuhi ada sekitar tujuh kali, diancam, serta diberi uang agar tidak berbicara," katanya lagi.(*)

Laporan Wartawan Trbun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved