Berita Nasional
Prabowo dan Pemberantasan Korupsi, Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor
Presiden Prabowo Subianto kritik vonis ringan Harvey Moeis setelah sebelumnya sempat menyinggung wacana ampuni koruptor diam-diam asal kembalikan aset
Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset
Jawaban MA
Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding.
"Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu," ucap Yanto.
Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.
Diketahui, jaksa menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Lewat ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.
Kendati demikian, di samping seumur hidup, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey itu adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa," kata Yanto.
Baca juga: Sebut Erdogan Sudah Minta Maaf, Mayor Teddy Tepis Isu Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D8
Kasus Harvey Moeis
Kontroversi terkait vonis ringan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, belum surut.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.