Berita Nasional

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi, Minta Harvey Divonis 50 Tahun usai Ucap Wacana Ampuni Koruptor

Presiden Prabowo Subianto kritik vonis ringan Harvey Moeis setelah sebelumnya sempat menyinggung wacana ampuni koruptor diam-diam asal kembalikan aset

Editor: Via Tribun
Laman Presiden Republik Indonesia/ Tribunnews.com
Kolase Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. 

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset

Jawaban MA

Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang divonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Hal ini disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan hakim semestinya menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Ia mengungkapkan, setelah mekanisme banding selesai, vonis Harvey akan memakai putusan banding.

"Tentunya nanti yang akan dipakai adalah putusan banding, seperti itu," ucap Yanto.

Adapun terkait hukuman penjara 50 tahun yang menjadi permintaan Prabowo, Yanto menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memiliki beberapa ketentuan.

Diketahui, jaksa menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Lewat ketentuan tersebut, seorang koruptor dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.

Kendati demikian, di samping seumur hidup, ketentuan masa penjara yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey itu adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati. Dalam keadaan tertentu misalnya bencana alam, korupsi pada waktu krismon, korupsi pada waktu perang. Jadi kita tunggu saja putusan banding seperti apa," kata Yanto.

Baca juga: Sebut Erdogan Sudah Minta Maaf, Mayor Teddy Tepis Isu Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D8

Kasus Harvey Moeis

Kontroversi terkait vonis ringan terhadap terdakwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, belum surut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved