Berita Nasional

Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan

Secara keras, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengkritisi pernyataan soal denda damai koruptor.

Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Pakar hukum tata negara Mahfud MD saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan pada koruptor jika mengembalikan hasil korupsinya, rupanya berbuntut panjang.

Mendukung hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan akan adanya aturan baru mengenai denda damai untuk mengampuni pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

Secara keras, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengkritisi pernyataan tersebut.

Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). (YouTube Sekretariat Presiden)

Ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), Mahfud MD menekankan agar semua pihak tidak tutup mata dan membenarkan hal yang keliru.

Apalagi dengan mencari dalil atau pasal untuk membenarkan setiap hal salah yang diucapkan Presiden.

“Menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya, nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu, tidak bagus cara kita bernegara,” tutur Mahfud.

Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset

Ia mengaku heran, karena alih-alih meluruskan hal yang keliru, menteri terkait hukum tersebut justru mencari pembenaran atas gagasan Presiden.

“Saya heran ya. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh presiden,” ujar Mahfud MD seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.

Menurutnya, wacana denda damai untuk mengampuni koruptor tersebut merupakan langkah yang salah besar.

“Itu kan salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar,” kata Mahfud MD.

“Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok,” lanjutnya.

Denda damai bisa diterapkan, misalnya saat ada selisih pembayaran ke negara, misal pajak Rp 100 miliar hanya disetorkan Rp 95 miliar.

Setelah terbukti adanya kecurangan, otoritas dan pelaku tersebut lantas melakukan perundingan terkait besaran denda yang harus dibayarkan karena kecurangan tersebut.

“Nah sekarang yang Rp 5 (miliar) ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai,” terang Mahfud MD.

Baca juga: Sebut Erdogan Sudah Minta Maaf, Mayor Teddy Tepis Isu Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D8

Ketentuan denda damai, kata Mahfud DM, diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pada ketentuan tersebut, tak ada ampunan bagi tindak pidana koruptor, melainkan tindak pidana ekonomi meliputi perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai.

“Dan itu jelas di dalam Pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Supratman Andi Agnas mengatakan ada sejumlah cara untuk mengampuni koruptor.

Selain dari Presiden, pengampunan bisa diberikan melalui mekanisme denda damai.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman, Rabu (25/12/2024).

Baca juga: Prabowo Gencar Didesak Batalkan PPN 12 Persen, 90 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi

Pernyataan Prabowo

 Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat.

Disebutkan pemerintah bisa memaafkan para koruptor tersebut jika mengembalikan uang hasil korupsinya baik secara terang-terangan atau diam-diam.

Pernyataan ini pun ramai menuai pro-kontra lantaran dianggap sebagai ancaman untuk pemberantasan korupsi.

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Istimewa)

Ada pun pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia saat memberi sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).

"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," lanjutnya.

Prabowo kemudian meminta pada para pejabat yang sudah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.

Jika tidak, ada kemungkinan pelanggaran-pelanggaran di masa lalu akan kembali diungkit.

"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan akan membersihkan aparat dan menegakkan hukum.

"Kalau setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya."

(Tribun-Sulbar.com/Via)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Denda Damai, Mahfud Sindir Menteri Gemar Cari Pembenaran untuk Hal Salah" dan "Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor, Mahfud MD: Bukan Salah Kaprah, Salah Beneran"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved