Senin, 20 April 2026

Mamasa

2 Kades di Mamasa Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Pelanggaran Pilkada 2024

Kedua terdawa masing - masing bernama Abdul Rahman Toka alias Conda selaku Kades Ralleanak,Kecamatan Aralle dan Junaedi selaku Kades Talopa

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto 2 Kades di Mamasa Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Pelanggaran Pilkada 2024
tangkapan layar
ILUSTRASI Kades ikut kampanye di Pilkada Mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Mamasa, dinyatakan terbukti melanggar Undang - Undang Pilkada yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua terdawa masing - masing bernama Abdul Rahman Toka alias Conda selaku Kades Ralleanak,Kecamatan Aralle dan Junaedi selaku Kades Talopa.

Keduanya dijatuhi sanksi pelanggaran Pilkada setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman).

Keduanya dinyatakan melanggar UU Pilkada ASN pada Pilkada 2024 lalu.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal.

Azhar selaku penuntut umum, menuntut terdakwa Abd. Rahman Tona alias Conda dan Junaedi dengan pidana badan selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp5 juta rupiah.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Pol, kepada kedua terdakwa, menjatuhkan sanksi dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.

Kepada terdakwa, PN Polewali, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp 5 juta rupiah.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Azhar, hadirkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Selama proses sidang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan, siap menerima keputusan tersebut dan belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Menurut Kepala Kejari Mamasa, Musa, denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera.

Sementara kata dia, pidana badan sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pemilu.

Sementara itu agenda putusan perkara Pemilu lainnya, akan dibacakan pada sidang sidang berikutnya.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Mamasa Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Baca juga: Prediksi Puncak Peningkatan Arus Lalu Lintas di Mamasa, Kian Padat Jelang Perayaan Natal 2024

Diantaranya terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas dan Kepala Desa lainnya.

"Akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin 23 Desember 2024 mendatang," ungkap Musa, Sabtu (21/212/2024).(*)


Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved