Mamasa
2 Kades di Mamasa Divonis 3 Bulan Penjara, Kasus Pelanggaran Pilkada 2024
Kedua terdawa masing - masing bernama Abdul Rahman Toka alias Conda selaku Kades Ralleanak,Kecamatan Aralle dan Junaedi selaku Kades Talopa
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Kades-ikut-kampanye-di-Pilkada-Mamasa.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Mamasa, dinyatakan terbukti melanggar Undang - Undang Pilkada yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua terdawa masing - masing bernama Abdul Rahman Toka alias Conda selaku Kades Ralleanak,Kecamatan Aralle dan Junaedi selaku Kades Talopa.
Keduanya dijatuhi sanksi pelanggaran Pilkada setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar (Polman).
Keduanya dinyatakan melanggar UU Pilkada ASN pada Pilkada 2024 lalu.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang setimpal.
Azhar selaku penuntut umum, menuntut terdakwa Abd. Rahman Tona alias Conda dan Junaedi dengan pidana badan selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp5 juta rupiah.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor 275/Pid.Sus/2024/PN Pol, kepada kedua terdakwa, menjatuhkan sanksi dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.
Kepada terdakwa, PN Polewali, juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp 5 juta rupiah.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum Azhar, hadirkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Selama proses sidang, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan, siap menerima keputusan tersebut dan belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Menurut Kepala Kejari Mamasa, Musa, denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera.
Sementara kata dia, pidana badan sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Pemilu.
Sementara itu agenda putusan perkara Pemilu lainnya, akan dibacakan pada sidang sidang berikutnya.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Mamasa Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Baca juga: Prediksi Puncak Peningkatan Arus Lalu Lintas di Mamasa, Kian Padat Jelang Perayaan Natal 2024
Diantaranya terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas dan Kepala Desa lainnya.
"Akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin 23 Desember 2024 mendatang," ungkap Musa, Sabtu (21/212/2024).(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir
| Petani di Mehalaan Mamasa Merugi, Dua Hektar Sawah yang Baru Ditanami Tertimbun Material Longsor |
|
|---|
| KISAH 50 Kepala keluarga Tempuh 1,5 Km Demi Setetes Air Bertahan di Pepana Mamasa dalam Keterbatasan |
|
|---|
| DAFTAR 3 Besar Calon Pejabat Eselon II Pemkab Mamasa Hasil Seleksi Terbuka, Akan Isi 10 OPD |
|
|---|
| Dugaan Korupsi di Dinas PU Mamasa, Fraksi Mahasiswa Desak APH Bertindak |
|
|---|
| Ibu Pendarahan di Desa Indo Banua Mamasa Ditandu Sejauh 8 KM ke Puskesmas, Akses Jalan Rusak Parah |
|
|---|