Gugatan Hasil Pilkada
Arsal Aras Tanggapi Santai Keputusan Sahrul - Alamsyah Menggugat Hasil Pilkada Mateng ke MK
Arsal mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi wajar apabila ada calon kepala daerah tidak puas terhadap hasil Pilkada.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Calon Bupati terpilih Mamju Tengah, Arsal Aras menanggapi santai keputusan Pasangan alon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah nomor urut 02, Sahrul - Alamsyah (SALAM) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Mamuju Tengah.
Gugatan dilakukan atas dugaan temuan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Mamuju Tengah 27 November 2024 lalu.
Gugatan dilayangkan pertanggal 10 Desember 2024.
Arsal menghormati keputusan tim kuasa hukum Paslon 02.
"Yaa, kita hormati karena itu bagian dari proses," singkat Arsal saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, hal tersebut wajar apabila calon kepala daerah tidak puas terhadap hasil Pilkada.
"Semua calon kepala daerah di Indonesia yang tidak puas dengan hasil Pilkada, tentu opsi berikutnya ke MK," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah (SALAM) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Mamuju Tengah 2024.
Hal itu dilakukan atas dugaan temuan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Mamuju Tengah 27 November 2024 lalu.
Kuasa Hukum SALAM, Jumardi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kerja-kerja penyelenggara yang dinilai melakukan banyak pembiaran.
Baca juga: Kunci Jawaban PMM 2024 Post Test Modul 4 Merdeka Belajar: Mendidik Melatih Kecerdasan Budi Pekerti
Baca juga: Hadiri Penyerahan DIPA di Istana Negera, Bahtiar Tegaskan Siap Jalankan Asta Cita Presiden Prabowo
"Per tanggal 10 Desember 2024, kami masukkan gugatan ke MK," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/12/2024).
"Karena batasnya itu tiga hari pasca penetapan dan saat ini sudah teregister di MK," lanjutnya.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari tahapan sampai puncak pemilihan.
Menurutnya bukti-bukti kecurangan yang dimiliki sangat merugikan bagi paslon nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah.
Lebih lanjut Jumardi mengatakan, salah satu dugaan pelanggaran disertai bukti-bukti yang dilayangkan tim kuasa hukum SALAM yakni dugaan salah satu oknum yang melakukan pencoblosan dua kali. (*)
Arsal Aras
Pilkada Mateng
Pilkada Mamuju Tengah
Mamuju Tengah
Sahrul-Alamsyah
Mahkamah Konstitusi (MK)
Profil Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Kapolda Sulbar yang Baru , Pengganti Irjen Pol Adang Ginanjar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Diduga Hamili Pacar, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar |
![]() |
---|
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ |
![]() |
---|
Mobil Ambulans Puskesmas Salugatta Mateng Terguling Gegera Ban Pecah, 6 Petugas Medis Jadi Korban |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulbar Sentil OPD yang Absen Rapat Paripurna, Amalia : Ini Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.