Gugatan Hasil Pilkada

Arsal Aras Tanggapi Santai Keputusan Sahrul - Alamsyah Menggugat Hasil Pilkada Mateng ke MK

Arsal mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi wajar apabila ada calon kepala daerah tidak puas terhadap hasil Pilkada.

Editor: Ilham Mulyawan
sandi Anugrah
Arsal Aras (Kemeja Putih) saat menemui warga dan simpatisan di halaman Tugu Benteng Kayu Mangiwang, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Minggu (25/8/2024). (Sandi/Tribun-Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Calon Bupati terpilih Mamju Tengah, Arsal Aras menanggapi santai keputusan Pasangan alon bupati dan wakil bupati Mamuju Tengah nomor urut 02, Sahrul - Alamsyah (SALAM) yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Mamuju Tengah.

Gugatan dilakukan atas dugaan temuan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Mamuju Tengah 27 November 2024 lalu.

Gugatan dilayangkan pertanggal 10 Desember 2024.

Arsal menghormati keputusan tim kuasa hukum Paslon 02.

"Yaa, kita hormati karena itu bagian dari proses," singkat Arsal saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, hal tersebut wajar apabila calon kepala daerah tidak puas terhadap hasil Pilkada.

"Semua calon kepala daerah di Indonesia yang tidak puas dengan hasil Pilkada, tentu opsi berikutnya ke MK," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah (SALAM) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Hal itu dilakukan atas dugaan temuan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Mamuju Tengah 27 November 2024 lalu.

Kuasa Hukum SALAM, Jumardi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kerja-kerja penyelenggara yang dinilai melakukan banyak pembiaran.

Baca juga: Kunci Jawaban PMM 2024 Post Test Modul 4 Merdeka Belajar: Mendidik Melatih Kecerdasan Budi Pekerti

Baca juga: Hadiri Penyerahan DIPA di Istana Negera, Bahtiar Tegaskan Siap Jalankan Asta Cita Presiden Prabowo

"Per tanggal 10 Desember 2024, kami masukkan gugatan ke MK," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (11/12/2024).

"Karena batasnya itu tiga hari pasca penetapan dan saat ini sudah teregister di MK," lanjutnya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, mulai dari tahapan sampai puncak pemilihan.

Menurutnya bukti-bukti kecurangan yang dimiliki sangat merugikan bagi paslon nomor urut 2, Sahrul - Alamsyah.

Lebih lanjut Jumardi mengatakan, salah satu dugaan pelanggaran disertai bukti-bukti yang dilayangkan tim kuasa hukum SALAM yakni dugaan salah satu oknum yang melakukan pencoblosan dua kali. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved