Pencoblosan Ulang
1 TPS di Pasangkayu Pencoblosan Ulang Gegera KPPS Izinkan Orang Mamuju Nyoblos
PSU ini digelar di TPS 002, depan kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).
Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kabupaten Pasangkayu kembali menjadi sorotan, setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Kecamatan Pasangkayu, terpaksa menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), calon gubernur dan wakil gubernur.
PSU ini digelar di TPS 002, depan kantor DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/12/2024).
Baca juga: Kasus HIV AIDS di Mamuju Tengah Alami Penurunan, Tahun 2024 Hanya 4 Kasus
Baca juga: Baku Hantam Dirut, Direktur Umum dan Keuangan Perumda Majene Terbaring di Rumah Sakit, Kepala Robek
Hal ini akibat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang mengijinkan 3 warga ber KTP Mamuju masuk mencoblos di TPS 002, pada hari pencoblosan kemarin.
Dari pantauan Tribun-Sulbar.com, proses PSU ini dihadiri lansung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar Said Usman Umar, dan ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda, serta komisioner KPU Pasangkayu lainnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasangkayu, Polisi serta TNI juga turut hadir menjaga keamanan dalam PSU ini.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini berjumlah 439, dengan rincian 206 laki-laki, dan 233 perempuan.
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar saat diwawancarai mengatakan PSU ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana, apabila ada pemilih tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, maka akan dilakukan kajian oleh Bawaslu, untuk dilakukan PSU.
"Seperti kita ketahui, di TPS ini ada 3 pemilih yang bukan warga setempat menggunakan hak pilihnya di tempat ini," terangnya.
Ia menjelaskan dari hasil kajian Bawaslu Pasangkayu kemarin, ditetapkan untuk melakukan PSU lagi di hari ini.
Lebih lanjut Said menjelaskan, 3 warga Mamuju itu menggunakan hak pilihnya di Pasangkayu, tanpa proses pindah memilih.
"Hal itu memang boleh, tapi harus pindah memilih terlebih dahulu. namun kemarin yang bersangkutan hanya membawa KTP," tambahnya.
Ketua KPU Sulbar itu juga mengungkapkan, ada beberapa TPS Kabupaten di Sulbar, yang berpotensi PSU.
"Di Mamasa ada 3 TPS, di Mamuju ada 3 TPS, dan yang masih potensi serta masih dalam kajian. Hampir rata-rata semua seperti itu," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.