Pilkada Polman

Bawaslu Polman Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Samsul Mahmud - Andi Nursami

Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Kantor Bawaslu Polewali Mandar (Polman) 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Bawaslu Polman bakal menggelar rapat sentra gakkumdu, guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

Dalam surat undangan yang beredar, rapat itu akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu itu sendiri pada Kamis, hari ini 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

“Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu,” tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, dilihat Rabu 20 November 2024.

Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang. Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi Afrianti Armas yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

Desi datang ke Bawaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.

Baca juga: Wanita di Polman Kehilangan Rp1,2 Juta Tergiur Beli Motor Murah di Facebook Penipu Ngaku dari Mamuju

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka Halaman 196 - 197: Musyawarah Mufakat

Tak lama kemudian, laporan itu terdaftar di Bawaslu setempat dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024 pada tanggal 19 November 2024. Dalam dokumen yang tercatat, Bawaslu menerima tiga video berdurasi 4 detik, 5 detik, dan 6 detik momen-momen singkat yang mencatat adanya transaksi yang mengarah pada politik uang. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved