Pemkab Pasangkayu
Pjs Maddareski Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD Pasangkayu, Belanja Daerah Rp943.892.346.332
Acara ini dimulai dengan penandatanganan berita acara, serta penyerahan Raperda oleh Pjs bupati Pasangkayu kepada DPRD Pasangkayu.
Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Penyerahan-RAPBD-Pasangkayu-dari-Ketua-DPRD-Irfandi-Yaumil.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu Melaksanakan Rapat Paripurna, Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025.
Adapun yang hadir pada kesempatan ini yakni. Pjs. Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Para Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Anggota DPRD Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Para Pejabat Eselon ll, dan Eselon lll di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Sambutannya Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si. Menyampaikan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf B dan pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (Enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini Pemerintah Daerah menyerahkan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun 2025.
Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil memimpin jalannya rapat.
Dalam sambutannya, Irfandi mengatakan bahwa yang akan menjadi fokus daerah yaitu upaya mendorong pemulihan dan penguatan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Acara ini dimulai dengan penandatanganan berita acara, serta penyerahan Raperda oleh Pjs bupati Pasangkayu kepada DPRD Pasangkayu.
Di samping itu, Pjs Bupati Pasangkayu dalam sambutannya menyebutkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah, terhadap APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.
Baca juga: CERITA Pj Bahtiar Susuri Ketinggian 1.129 MDPL di Mamasa untuk Wujudkan Asta Cita Makan Bergizi
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 10 Bahasa Inggris Kurikulum Merdeka Halaman 40: Task 5, Think and Take Notes
"Penyerahan itu paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran itu berakhir," terang Maddareski.
Selanjutnya Maddareski merincikan ringkasan rancangan perubahan APBD tahun 2025.
Dia menyebutkan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp924.695.402.909
"Ini mengalami peningkatan kurang lebih 9 persen dari tahun 2024," ujar Maddareski.
Lebih lanjut Maddareski merincikan anggaran belanja daerah.
"Belanja daerah pada tahun 2025, dianggarkan sebesar Rp 943.892.346.332. Ini mengalami peningkatan kurang lebih 9 persen dari tahun 2024," terangnya.
Adapun defisit APBD pada tahun 2025, diterangkan oleh Maddareski yaitu sebesar Rp 19.196.943.423.
| Puncak Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu, Wabup Herny Terima Bendera Pataka |
|
|---|
| 100 Personel DLH Bersihkan Alun-alun Smart Jelang HUT Ke 23 Tahun Pasangkayu |
|
|---|
| Napak Tilas HUT ke-23 Pasangkayu Digelar 17 April, Rute Sarudu–Tikke Raya–Kota Pasangkayu |
|
|---|
| Audit BPK Dimulai, Pemkab Pasangkayu Pastikan Kesiapan Administrasi dan Keuangan |
|
|---|
| Bupati Pasangkayu Terima Kunker PT Taspen, Bahas Penguatan Jaminan Kesejahteraan ASN |
|
|---|