Pelanggaran Pemilu
Alasan Bawaslu Mamuju Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Ramliati Anggota DPRD Mamuju
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin melalui keterangan resminya diterima Tribun-Sulbar.com, pada Selasa (12/11/2024)
Dia berdalih jika pesannya itu merupakan cara untuk menggalang dukungan massa, dan hanya disampaikan untuk tim dalam grup pemenangan.
"Tentu bahasa itu ta mi juga cara menggalang orang di lapangan, semua orang punya cara, lain juga bahasa ta kepada warga. Masing-masing kita sentuh kepentinganya kan," bela Ramliati.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Mamuju, Ramliati diduga mengintervensi para calon peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju, agar memilih salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Dugaan intervensi itu viral, setelah chatnya di sebuah grup WhatsApp viral karena Ramliati diduga mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Mamuju 2024.
Dalam postingan hasil tangkap layar percakapan grup WhatsaAp yang beredar luas di sosial media diduga salah satu anggota grup bernama Ramliati SM mengingatkan kepada calon pendaftar PPPK bahwa Bupati Mamuju akan kembali bertugas di bulan Desember tahun ini.
Peringatan itu dikirim oleh Ramliati kepada anggota yang tergabung dalam grup WhatsApp yang diberi nama Forum PJ Bebanga.
"Tabe pak. Terkait PPPK tesx akan dilaksanakan bulan Desember tahun ini.. artinya ibu bupati sudah kembali melaksanakan tugas sebagai Bupati Mamuju sampai masa jabatan beliau habis," tulis akun Ramliati SM dalam grup WhatsaAp.
Kemudian, Ramliati juga meminta tolong kepada mereka yang ikut mengadu nasib, karena pertimbangan kelulusan tergantung seberapa besar perjuangan mereka di Pilkada.
"Jadi tolong di ingatkan mrk yg akan ikut mengadu nasib.. pertimbangan kelulusan tergantung seberapa besar perjuangan mrk di pilkada ini," tulisnya lagi.
Bahkan Ramliati juga tegas mengingatkan, jika ada yang mendukung lawan maka tidak boleh berharap, karena pihaknya sudah mengantongi nama-nama.
"Mendukung lawan tidak usah berharap. Saat ini kami sudah kantongi nama-nama semoga mereka masih bisa beralih dan yang tetap di kubu kita minta sebagai pejuang bukan hanya sekedar pendukung. Krn itu yg jadi pertimbangan. Tolong disampaikan Pak. Terimakasih," ujarnya.
Lalu salah satu anggota grup bernama SEJATINA membalas pesan dari Ramliati, "Siap Bu Dewan," tulis SEJATINA yang dilihat Tribun-Sulbar.com, Selasa (22/10/2024).
Kasus Ramliati dikenakan dugaan pasal pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. yaitu 187A ayat 1 tentang pelanggaran Pilkada.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Pengadilan NegeriPolewali Vonis 5 Kades di Mamasa 3 Bulan Penjara Soal Tindak Pidana Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Saksi Diperiksa Gakkumdu Kasus Dugaan Bupati Mateng Aras Tammauni Memilih di 2 TPS |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pj Kades Betteng Majene Diproses Polres Majene, Tinggal Menunggu Penyerahan Tersangka |
![]() |
---|
Gakkumdu Selidiki Dugaan Permainan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pilkada Polman 2024 |
![]() |
---|
Panwascam Pamboang Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng Majene ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.