Berita Nasional

2 Syarat Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan dan UMKM Lain, Bank Pelat Merah Kena Dampaknya?

Selengkapnya, berikut syarat-syarat UMKM yang berhak mendapat penghapusan utang oleh negara.

Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan utang macet para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024). 

Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan," kata Maman.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang utangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali. Ini juga para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita," tegasnya.

Ia memastikan, penghapusan utang ini tidak memakai APBN.

Baca juga: Prabowo Subianto Temui Donald Trump? Ucap Selamat dan Terbang ke Amerika Minggu Depan

Bank Mandiri Buka Suara

Sebagai salah satu bank pelat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memastikan untuk mendukung penuh langkah pemerintah tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar dia, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut Ali bilang,kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba perseroan karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).

"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," tuturnya.

Kebijakan itu pun diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar dengan dibuka kembalinya akses pembiayaan perbankan.

"Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis," ucap Ali.

Baca juga: Prabowo Subianto Gencar Safari Politik, Kini Datangi SBY usai Sambangi Jokowi di Solo

Keterangan OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, PP tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) yang mengatur hapus tagih utang di Himbara.

"PP itu adalah perintah dari UU P2SK itu untuk memberikan kepastian hukum kepada bank-bank BUMN bahwa hapus tagih itu diperbolehkan," ujarnya saat ditemui di Mall Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved