Kasus Kredit Macet
Kejati Segera Umumkan Calon Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 26 Miliar di Bank Sulselbar Polman
Diketahui, Kejati Sulbar mengusut kasus dugaan kredit macet di Bank Sulselbar Cabang Polman sekitar Rp 26 miliar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus kredit macet di Bank Sulselbar Kabupaten Polman, Sulbar, terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna, mengungkapkan, nama calon tersangka sudah ada.
Namun, pihaknya masih tak mau membocorkan siapa sosok tersangka tersebut.
"Tapi dalam waktu dekat kami akan umumkan," kata La Kanna, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Kejati Sulbar Sudah Periksa 70 Saksi Kasus Kredit Macet Rp 3,5 Miliar Bank BRI Campalagian
Kata dia, pihaknya mesih mengembangkan penyelidikan.
Termasuk akan ke Makassar melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Dikatakan, saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut tujuh orang.
Ketujuh saksi tersebut merupakan pegawai pusat Bank Sulslebar di Makassar.
"Kami periksa dulu tujuh orang nanti ini pegawai Bank Sulslebar Pusat. Hari Senin ini kami ke Makassar melakukan pemeriksaan," ujarnya.
La Kanna menjelaskan, penyidik juga sedang mengalami kendala soal penetapan tersangka karena belum memegang kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
"Kita tidak boleh terburu-buru menetapkan tersangka jika belum memegang kerugian keuangan negara. Nanti kita di pra pradilankan," bebernya.
Diketahui, Kejati Sulbar mengusut kasus dugaan kredit macet di Bank Sulselbar Cabang Polman sekitar Rp 26 miliar.
Total pemeriksaan saksi dalam kasus sebanyak 20 saksi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.