Kamis, 21 Mei 2026

Berita Mamuju

Pengadilan Agama Mamuju Catat 616 Duda Sepanjang Januari-Oktober 2024

Dijelaskan, alasan terjadinya perceraian di Mamuju karena dua faktor utama, masalah ekonomi dan perselingkuhan hingga pertengkaran.

Tayang:
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pengadilan Agama Mamuju Catat 616 Duda Sepanjang Januari-Oktober 2024
Jufriadi/Tribun-Sulbar.com
Kantor Pengadilan Agama Mamuju di Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju catat hingga 666 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Tri Hasan Bashori kepada Tribun-Sulbar.com saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Bara (Sulbar), Rabu (30/10/2024).

“Untuk Januari hingga Oktober kami menangani 666 perkara perceraian,” kata Tri Hasan, Rabu (30/10/2024) siang.

Baca juga: 48 Janda Tua dan Lansia Desa Batuparigi Mamuju Tengah Terima Bantuan Tunai Rp300 Ribu

Diuraikan, jumlah total perkara gugatan 380 dan diputuskan berjumlah 333 perkara.

Kemudian total perkara permohonan sebanyak 286 dan diputuskan sebanyak 283 perkara.

Dari total perkara tersebut sudah putus sebanyak 616 perkara.

Dijelaskan, alasan terjadinya perceraian di Mamuju karena dua faktor utama, masalah ekonomi dan perselingkuhan hingga pertengkaran.

“Kalau masalah ekonomi itu, seperti, suami tidak memberikan nafkah, ada juga tidak terbuka masalah ekonomi, istri tidak memberikan suami (nafkah batin) ada juga suami tidak bekerja,” jelas Tri Hasan.

Menurutnya, pertengkaran yang disebabkan judi online juga menjadi salah satu faktor signifikan berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian. 

“Masalah judi online juga jadi penyumbang terbesar terhadap angka perceraian di Mamuju,” tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved