Berita Nasional
Raffi Ahmad Digaji Setara Menteri, Apa Tugas Utusan Khusus Presiden Prabowo?
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berhak mendapatkan gaji dan fasilitas dari negara, apa saja tugasnya?
Sementara besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa pejabat setingkat menteri mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan.
Baca juga: Profil Stella Christie, Profesor Peraih Penghargaan Tertinggi Harvard Masuk Kabinet Prabowo - Gibran
Selain gaji pokok, Raffi Ahmad juga mendapatkan tunjangan setingkat menteri setiap bulannya dari negara.
Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keputusan Presiden itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.
Artinya bila tunjangannya digabung dengan gaji pokok, maka Raffi Ahmad dalam sebulan mendapatkan penghasilan Rp 18.648.000.
Namun itu baru tunjangan dan gaji pokok, Raffi Ahmad juga masih mendapatkan dana operasional sebagaimana pejabat menteri.
Lalu tunjangan anak/istri, jaminan kesehatan, serta rumah dan kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya.
Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Dalam Perpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
"Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18.
Baca juga: 109 Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran, Dilantik Hari Ini
Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.
Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.