Berita Mamuju

Kata PT JPA Soal Penolakan Tambang Pasir di Kalukku Mamuju, Izin Tidak Ada?

perusahaan juga sudah bersosialiasi dengan warga setempat dan pihaknya sudah mendapat persetujuan untuk kelengkapan izin pertambangan

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Samsudin Kono
Direktur PT JPA Samsudin Kono (Kaos warna navi topi merah putih) bersama Pegawai Balai Sungai III Palu dan Camat Kalukku Hamzah (Pakaian dinas) serta Pj Kepala Desa Kalukku Barat Bahtiar (jaket hitam) saat berada di sungai lokasi tambang di Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktur PT Jaya Pasir Andalan (JPA) Samsudin Kono, angkat suara soal polemik tambang pasir yang berada di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Samsudin menyatakan, pihaknya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar Nomor: 22/rp.ptsp.a/VI/2024. 

Baca juga: Uang Nasabah Hilang, BRI Majene Turunkan TIm Investigasi ke Unit Pellattoang

Baca juga: Sepekan Berlangsung, Operasi Zebra Marano 2024 di Polman Tindak 350 Pelanggar Lalu Lintas

Dia menuturkan, izin itu terbit karena PT JPA sudah melengkapi persyaratan IUP OP, kemudian pihaknya juga memiliki izin rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) III Palu, bernomor SA.0203-Bws13/206. 

"Ini menjadi dasar kami menyusun dokumen lingkungan hidup yakni UPL-UKL. Karena kapasitas produksi kami di bawah 500 ribu kubik pertahun. Rekomendasi dokumen lingkungan kami diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu sah berlaku,"kata Direktur PT JPA Samsudin Kono saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Selasa (22/10/2024).

Karena itu tuduhan warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan tambang pasir tersebut tidak benar, karena semua proses izin sudah diikuti sesuai dengan regulasi.

Selain itu, perusahaan juga sudah bersosialiasi dengan warga setempat dan pihaknya sudah mendapat persetujuan untuk kelengkapan izin pertambangan.

"Dengan terbitnya izin kami, mustahil kami tidak melakukan sosialisasi. Saat pembahasan izin lingkungan hidup kami yang diselenggarakan oleh DLH Sulbar, kami juga melibatkan masyarakat sekitar wilayah yang kami mohonkan," jelasnya.

Lanjut Samsudin,sosialisasi ke masyarakat itu juga dilakukan secara formal maupun informal, dan hasil sosialisasi didukung oleh masyarakat saat pertama kali memohon wilayah izin usaha pertambangan. 

"Dukungan dari masyarakat sekitar yang kami peroleh juga kami gunakan dalam peningkatan izin kami,dari WIUP ke IUP Eksplorasi, yang sekarang sudah sampe ke peningkatan IUP OP. Jadi mustahil kami memperoleh dukungan dari warga sekitar tanpa kami lakukan sosialisasi," jelasnya.

Samsudin Kono berharap, semua Instansi pemerintah daerah dapat mendukung kegiatan investasi berupa tindak lanjut atas perijinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar. 

Tentunya tidak mengabulkan tuntutan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kalukku Barat dan Beru-Beru untuk mencabut izin perusahaan demi terciptanya kepastian hukum bagi para Investor.

Dia menambahkan, kehadiran PT JPA di Kecamatan Kalukku tidak lain untuk berorientasi pada kesejahteraan warga sekitar dengan membuka lapangan kerja dan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mamuju.

"Kami juga membuka lapangan kerja untuk warga lokal dan juga kesejahteraan warga sekitar. Demi majunya pusa perekonomian di wilayah Kalukku Mamuju," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, Senin (21/10/2024).

Aksi ini bertujuan menolak keberadaan tambang pasir di desa mereka.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved