Pilkada 2024

Kejati Sulbar Tangguhkan Sementara Kasus Korupsi Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia menyampaikan penundaan itu berdasarkan surat instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 dan Memorandum Jaksa Agung B-127/A/SUJA/08/23.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulbar di Jl RE Marthadina Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa menyampaikan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, saat ini ditunda sementara hingga Pemilu usai.

Ia menyampaikan penundaan itu berdasarkan surat instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 dan Memorandum Jaksa Agung B-127/A/SUJA/08/23.

Baca juga: Pengendara Motor Paling Banyak Melanggar Hari Pertama Operasi Marano di Mamuju Tengah

Baca juga: Motivasi Anak Binaan, LPKA Mamuju Kemenkumham Sulbar Terima Kunjungan Duta Pelajar  

“Berdasarkan surat Jampidsus, bahwa pihak yang terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang sedang ikut Pileg dan Pilkada, ditangguhkan penanganan perkaranya sampai seluruh tahapan Pileg dan Pilkada selesai,” kata Andi Darmawangsa, Senin (14/10/2024) siang.

Ia menyatakan, jika ada individu atau pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulbar dan juga terlibat dalam proses hukum (Tipikor), maka penanganan kasus hukumnya akan ditangguhkan.

"Semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada di Sulbar, jika ada yang terlibat dalam proses hukum, maka penanganan kasus mereka akan ditangguhkan, tetapi tidak dihentikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Darmawangsa menjelaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi, khususnya pemilu, dapat berlangsung dengan objektif.

"Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign dan agar pemilu tetap stabil dan kondusif," terang Andi Darmawangsa.

Namun begitu, ia menegaskan meskipun penanganan kasus hukum terhadap individu yang terlibat dalam kontestasi Pilkada ditangguhkan, itu tidak berarti dihentikan sepenuhnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved