Pilkada Mamuju Tengah 2024

Terlibat Kampanye di Pilkada 2024, Anggota DPRD Mamuju Tengah Wajib Kantongi Izin Cuti

Karena itu, berdasarkan aturan jika pejabat ikut berkampanye wajib mengantongi izin cuti di luar tanggungan negara.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
Sandi/Tribun-Sulbar.com
Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad, saat ditemui di Kantornya, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), menegaskan Anggota DPRD wajib mengantongi izin cuti jika melibatkan diri dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Mateng, Rahmat Muhammad saat ditemui di Kantornya, Jl Daengna Maccerinnai Benteng, Kecamatan Tobadak, Mateng, Rabu (2/10/2024).

"Rata-rata Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mateng ini melibatkan Anggota DPRD berkampanye, sehingga harus ada ijin cuti diluar tanggungan negara," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Mateng Tegas Tertibkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Zona Terlarang 

Menurutnya, Anggota DPRD merupakan Pejabat Daerah.

Karena itu, berdasarkan aturan jika pejabat ikut berkampanye wajib mengantongi izin cuti di luar tanggungan negara.

Rahmat mengaku, himbauan tersebut telah disampaikan ke DPRD Mamuju Tengah.

Bahkan, tim Paslon pun sudah disampaikan terkait hal tersebut.

"Kami sudah sampaikan semua," ucapnya.

"Kami akan melakukan teguran maupun tindakan tegas jika nantinya ada Anggota DPRD yang melanggar," tutupnya.

Diketahui, dalam kontestasi Pilkada di Mamuju Tengah diikuti tiga Paslon kandidat yaitu Arsal - Askary, Sahrul-Alamsyah, Haris-Komang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved