Pilkada Sulbar

LADK Pilgub Sulbar AIM-Asnuddin Terbesar Rp2 Miliar, PHS-Erny dan SDK-JSM Masing-masing Rp10 juta

Semua dana kampanye ini berasal dari calon masing-masing, tanpa ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, atau badan swasta.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
4 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar usai mencabut nomor urut di Grand Maleo Hotel Mamuju pada Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Laporan Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada Sulbar 2024 sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar).

Pengumuman resmi ini disampaikan melalui surat bernomor 765/PU.02.5/76/2024.

Hasilnya, Paslon nomor urut 1 Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Asnuddin Sokong, tercatat memperoleh sumbangan dana kampanye terbesar dari tiga calon lainnya yakni mencapai Rp2 miliar.

Terbanyak kedua yaitu Paslon nomor urut 2 Ali Baal Masdar (ABM) dan Arwan Aras, yang hanya mendapatkan sumbangan sebesar Rp60 juta.

Sedangkan Paslon nomor urut 3, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, serta Paslon nomor urut 4, Prof Husain Syam (PHS) dan Enny Anggraeni Anwar, masing-masing hanya menerima Rp10 juta.

Semua dana kampanye ini berasal dari calon masing-masing, tanpa ada sumbangan dari partai politik, perseorangan, atau badan swasta.

"Ini merupakan sumbangan yang berasal dari Paslon masing-masing," jelas Supriadi Narno, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulbar, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Baca juga: Sudah Niat, Usai Finish di Palu Ronald dan Abdi Akan Lanjut Jalan Kaki dari Makassar ke Manado

Baca juga: Didampingi H Jamaluddin, Bebas-Siti Sapa Warga Mammi dan Rea di Kecamatan Binuang Polman

KPU Sulbar telah mengingatkan para paslon untuk tetap mematuhi aturan terkait sumber dana kampanye.

Sesuai Pasal 5 Ayat (2) dalam Rancangan PKPU, sumbangan dapat berasal dari partai politik pengusul, perseorangan, maupun badan hukum swasta.

Supriadi menambahkan bahwa partai politik non-pengusul pun bisa memberikan sumbangan dana kampanye, tetapi dengan batasan tertentu.

"Sumbangan dari partai non-pengusul dibatasi maksimal Rp750 juta," ungkapnya.

Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno di rungan kerjanya
Komisioner KPU Sulbar, Supriadi Narno di rungan kerjanya (Humas KPU Sulbar)

Selain itu, batasan untuk sumbangan dari perseorangan ditetapkan maksimal Rp 75 juta saja. 

Sementara, sumbangan dari badan hukum swasta juga dibatasi hingga Rp750 juta.

Sedangkan, untuk sumbangan dari Paslon, partai politik, dan gabungan partai politik jumlahnya tidak dibatasi.

Meskipun dana awal kampanye dari para paslon sudah dilaporkan, KPU mengingatkan pentingnya mematuhi aturan tentang sumber dana tambahan yang mungkin diterima sepanjang masa kampanye.

Sumber-sumber dana tersebut termasuk sumbangan dari anggota partai, keluarga paslon, serta relawan. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved