Pelanggaran ASN

Bawaslu Mamuju Temukan Oknum Aparat Desa Batu Pannu Terlibat Agenda Politik Bapaslon Bupati

Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat dugaan aparatur desa di kecamatan Mamuju tersebut terlibat dalam agenda politik bakal calon Bupati Mamuju.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Lukman/ Tribun Sulbar
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Mamuju di Jl Umar Dar, Rimuku, Rimuku Mamuju, Sulbar. (10/9/2024) siang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Mamuju mencatat aduan dari masyarakat ke Panwascam Mamuju terkait dugaan keterlibatan aparatur desa dalam agenda salah satu paslon.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota Bawaslu Mamuju, Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Jl Umar Dar, Rimuku Mamuju, Selasa (10/9/2024) siang.

Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat dugaan aparatur desa di kecamatan Mamuju tersebut terlibat dalam agenda politik bakal calon Bupati Mamuju.

“Beberapa hari yang lalu itu, ada satu orang dari perangkat desa dari Desa Batu Pannu di kecamatan Mamuju itu terlibat dalam agenda politik calon bupati,” kata Zulkifli kepada Tribun-Sulbar.com

Zulkifli mengatakan sebagai fungsi pengawasan pemilihan, saat ini kasus ini sedang dalam proses penanganan, dan keputusan mengenai sanksi akan ditentukan oleh pihak terkait di tingkat desa.

“Untuk saat ini sementara ditindaklanjuti dan keputusan mengenai sanksi akan ditentukn oleh kepada desa setempat,” jelasnya.

Baca juga: Patut Ditiru! Pria di Polman Coba Atasi Masalah Sampah dengan Budidaya Maggot

Baca juga: Kunci Jawaban Lengkap Kelas 12 PAI Kurikulum Merdeka Halaman 17, 18, 19: Pilihan Ganda dan Uraian

Diberitakan juga sebelumnya, 27 Agustus 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju telah melakukan penelusuran dan penanganan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju.

Dari penelusuran tersebut, Bawaslu Mamuju menemukan sebanyak lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

Terdiri dari 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1 camat, dan 2 lurah.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima oknum ASN di lingkup Pemkab Mamuju, termasuk dua kepala OPD, satu camat, dan dua lurah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Rimuku, pada Senin (27/8/2024).

Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut dan menunggu tindakan lanjutan dari KASN.

"Kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari komisi ASN," ujar Rusdin, Selasa, 27 Agustus 2024.

Rusdin juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi.

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini diteruskan ke KASN untuk pendalaman lebih lanjut.

Menurut Rusdin, dugaan pelanggaran netralitas lima ASN tersebut merujuk pada Pasal 24 poin 1 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Penerusan dugaan pelanggaran ini didasarkan pada keputusan bersama lima instansi, yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," lanjutnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved