Berita Pasangkayu

Namanya Disebut Terlibat Utang Piutang, Irfandi Yaumil: Sudah Dikembalikan

Fandi sapaan akrabnya mengaku tidak berdasarkan bukti-bukti. Dia mengaku tidak tahu menahu uang sebanyak itu diperuntukkan untuk apa.

Editor: Ilham Mulyawan
Irfandi Yaumil for Tribun Sulbar
Irfandi Yaumil Ambo Djiwa 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Anak Yaumil Ambo Djiwa, Arfandi membenarkan bahwa dirinya pernah memang pernah minta bantuan kepada Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Kasfiani Darwis untuk dicarikan pinjaman uang.

"Namun itu semua sudah dikembalikan dan ada bukti kwitansi pembayarannya yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2024 dan disaksikan oleh Bapak dan suaminya Kasfiani Darwis. Pada saat itu semua persoalan dianggap sudah clear," tutur Irfandi.

Dia juga membantah dana pinjaman yang disebut-sebut mencapai Rp600 juta.

Fandi - sapaan akrabnya mengaku tidak berdasarkan bukti-bukti. 

Dia mengaku tidak tahu menahu uang sebanyak itu diperuntukkan untuk apa.

Fandi menyebutkan persoalan utang piutang dianggap sudah selesai setelah dibayarkan pada 2 April lalu.

"Semua sesuai catatan pengambilan dan kwitansi yang kami pegang, uang pinjaman kami ke ibu Kasfiani itu hanya sebesar Rp162.810.700 dan sudah dilunasi," ia menambahkan.

Fandi juga membantah ibunya, Aulia Yaumil dikatakan menyuruh Kasfiani Darwis meminjam uang. "Tidak pernah ibu saya menyuruh Kasfiani meminjam uang kepada siapapun," tegas Irfandi.

Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini, Rabu 28 Agustus 2024 untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, Shio Kambing

Baca juga: 4 RAMALAN SHIO Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, Shio Kelinci

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan keluarganya disebut - sebut memiliki utang hingga bermasalah sampai di meja penyidik Tipikor Polres Pasangkayu.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kasfiani Darwis, diperiksa Tipikor Polres Pasangkayu, Senin (26/8/2024).

Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam lebih diruang tipikor Polres Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat(Sulbar).

Usai pemeriksaan, Kasfiani menyebut pemeriksaannya tersebut terkait utang-piutang yang melibatkan dirinya saat menjabat kabag umum.

"Ini soal utang-piutang saat saya masih menjabat Kabag Umum, dimana uang tersebut saya utang berdasarkan perintah dan mengatasnamakan jabatan saya," ungkap Kasfiani.

Kasfiani mengatakan, ia meminjam uang dengan alasan hanya diperintah oleh atasannya.

Bahkan Kasfiani meminjam di tiga tempat berbeda dengan pinjaman berbunga, salah satunya di daerah Martajaya.

Kemudian satu orang melaporkan dirinya, kerena pinjaman belum diselesaikan setelah ia dicopot dari jabatannya. 

Ia menuturkan bahwa waktu masih menjabat Kabag Umum, ada beberapa dana yang dipinjam dan masih ada sangkutan.

"Saya meminjam uang tapi ada yang menyuruh.  Semua bukti-buktinya saya sudah serahkan sama penyidik," ungkap Kasfiani saat ditemui awak media.

Ia mengungkapkan waktu itu dirinya meminjam atas nama kantor, dan masih menjabat sebagai Kabag Umum.

Kemudian uang yang dipinjam sekitar Rp 600 juta, mulai Januari tahun 2023 sampai 2024, secara bertahap.

"Kronologinya itu waktu awal Januari saya disuruh cari uang (pinjaman) untuk bupati, awalnya itu Rp 75 Juta itu hari bersama kabag keuangan. Terus pas tanggal 14 April, kemudian saya dimintai lagi Rp 50 juta, dari situ kemudian berkembang, karena saya meminjam uang yang berbunga," tutur Kasfiani.

Bahkan kata dia, pinjaman itu terus berkembang sampai dilengserkan, dan tidak bisa membayar itu semua. 

Lebih lanjut, Kasfiani mengatakan semua keterangan dan kesaksian diberikan ke penyidik Tipikor, termasuk bukti-bukti percakapan berupa chat, dan bukti transfer.

"Semua bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, termasuk bukti chat saat saya disuruh meminjam uang," ungkapnya dengan badan gemetar.

Beliau juga mengaku bahwa uang yang dipinjam, digunakan untuk keperluan kantor, pembayaran mes dan untuk keperluan bupati.

"Terus ada untuk ibu bupati, anaknya bupati. Kalau untuk anaknya bupati itu sekitar Rp30 juta, untuk ibu bupati itu Rp 100 juta lebih, kalau untuk bupati Rp 150 juta, dan saya hanya disuruh," Ungkapnya sambil menahan air mata.

Tambahan informasi yang disampaikan Kasfiani oleh penyidik bahwa, Sekda juga sudah dipanggil dan bendahara waktu itu juga sudah diperiksa.

"Pemeriksaan saya lanjut lagi di hari Rabu dengan membawa bukti-bukti rekening koran aliran dana dari rekening saya," pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, mengatakan hal ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-Saksi.

"Nanti kami akan sampaikan hasilnya kalau sudah selesai, yah," terangnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved