Pilkada 2024

PSI Mamuju Tengah Apresiasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Menurutnya, keputusan tersebut berdampak besar pada partai non parlemen di Mamuju Tengah.

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Sandi Anugrah
Rusli Rahimin, Ketua DPD PSI Kabupaten Mamuju Tengah, saat ditemui di Kantornya, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Adanya perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada 2024 mendapat respon positif dari berbagai pihak.

Utamanya bagi Partai non-parlemen seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gelombang Rakyat (Gelora), Garda Perubahan (Garuda) dan partai non parlemen lainnya di daerah.

Ketua DPD PSI Mamuju Tengah (Mateng), Rusli Rahimin saat ditemui Tribun-Sulbar mengapresiasi putusan MK tersebut.

"Sebagai ketua DPD PSI Mamuju Tengah sangat merespon baik dan mengapresiasi putusan MK ini," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, keputusan tersebut berdampak besar pada partai non parlemen di Mamuju Tengah.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut memberi kesempatan kepada partai kecil untuk mengusung calon kepala daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Khusus di Kabupaten Mamuju Tengah kami sudah mendukung pasangan Sahrul-Alamsyah sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati," jelasnya.

Ia berharap, keputusan tersebut tidak berubah.

Namun, terkait akan membuat poros baru atau tidak di Pilkada Mateng, masih menunggu keputusan dan arahan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI.

"Sampai saat ini (pasca keputusan MK) kami masih menunggu arahan DPP, apapun keputusan DPP kami ikut, tetapi mudah-mudahan partai solid untuk tetap mendukung pasangan Sahrul-Alamsyah," tutupnya.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat pencalonan Pilkada. 

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved