Pilkada Majene 2024

Bawaslu Majene Petakan IKP Tahun 2024, Netralitas ASN Paling Rawan

Lebih lanjut ia mengatakan, isu netralitas ASN menjadi isu yang dinilai berpotensi akan terjadi pada Pilkada tahun 2024. 

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali S.Pd. I bersama anggota Bawaslu Yanti Rzki AmaliaS.Kep.Ns dan Edyatma Jawi S.Sos.Saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantor Bawaslu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  - Bawaslu Majene petakan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene 2024.

Diketahui berdasarkan surat instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemetaan kerawanan pemilihan, Bawaslu Majene menyebutkan terdapat 7 IKP yang harus diperhatikan.

Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, terdapat tujuh IKP paling penting diperhatikan pada Pilkada 2024.

Baca juga: HMI Minta Diskusi Terbuka dengan Ketua Bawaslu Majene Terkait OTT Money Politik

Tujuh IKP tersebut meliputi netralitas ASN, politik uang, isu sara, pemanfaatan program pemerintah, isu pelanggaran kampanye, isu pemungutan suara, dan isu pelanggaran perekrutan tenaga ad hoc.

"Tujuh IKP di atas yang paling rawan adalah terkait netralitas ASN" kata Sofyan Ali saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com di kantornya.

Lebih lanjut ia mengatakan, isu netralitas ASN menjadi isu yang dinilai berpotensi akan terjadi pada Pilkada tahun 2024. 

Hal itu dikatakan karena mengingat pada Pemilu 2024 menurutnya Bawaslu Kabupaten Majene merekomendasikan 15 ASN tidak netral.

Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu Majene memiliki beberapa bentuk pencegahan.

"Beberapa langkah Bawaslu Kabupaten Majene dapat diambil untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis selama Pilkada yaitu melakukan imbauan netralitas ASN, memberikan pelatihan dan sosialisasi secara rutin untuk ASN," lanjutnya 

Hal itu dilakukan untuk mengetahui pentingnya netralitas dan dampak negatif dari keterlibatan dalam politik praktis.

Selain itu, membentuk tim khusus di setiap instansi untuk memantau netralitas ASN selama Pilkada dan mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu atau instansi terkait, menurutnya hal itu juga sangat penting.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved