Berita Sulbar

Pj Gubernur Bahtiar Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan di Sulbar Hingga 31 Desember 2024

Dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin itu disebutkan beberapa item pembebasan denda atau pajak.

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Flyer Pembebasan Denda Pajak kendaraan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Barat, terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2024.

Pembebasan denda ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-20 Provinsi Sulawesi Barat.

Pembebasan itu meliputi keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.

Dalam surat yang ditandatangani Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin itu disebutkan beberapa item pembebasan denda atau pajak.

Di antaranya Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Baca juga: Survei Samsul Mahmud Stagnan, Golkar Makin Merapat ke Bebas Manggazali

Baca juga: 75 Anggota Paskibraka Polman Mulai Latihan, Anggarannya Naik Jadi Rp 800 Juta

Kedua pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda tunggakan pajak kendaraan bemotor bagi wajib pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk kendaraan dinas.

Kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda tunggakan pajak kendaraan bemotor, bea balik nama kendaraan bermotor I| (kedua) dan seterusnya, dari Non DC ke DC dan DC ke DC.

Lalu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda tunggakan pajak kendaraan bemotor sebagaimana dimaksud huruf a, tidak termasuk denda jasa raharja.

Kemudian pembebasan denda denda jasa raharja akan diatur khusus melalui surat keputusan Jasa Raharja. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved