Berita Nasional
Pemerintah Buat Aturan Baru, Pedagang Dilarang Keras Jual Rokok per Batang
penjual juga dilarang keras menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok_20151102_152211.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah resmi melarang penjualan roko per batang.
Larangan ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi.
Penjelasannya mulai larang jual rokok eceran PP tersebut disebutkan ahwa warga dilarang keras menjual rokok secara eceran per batang.
Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Tak cuma mengatur penjualan, tertuang pula pasal di mana penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.
Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.
Baca juga: Fatah Datang Bersilaturahmi, ASFA Foundation Dukung Penuh Kemerdekaan Palestina
Baca juga: 15 Tahun Lahan Belum Dilunasi, Ahli Waris di Mamuju Akan Jual Tanah yang Dibanguni Gedung Farmasi
Larang Iklan Makanan Olahan yang Mengandung Gula Tinggi
Pemerintah lewat PP ini juga melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.
Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.
| 4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
|
|---|
| Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
|
|---|
| Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
|
|---|
| Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
|
|---|