Operasi Patuh Marano 2024

Polres Polman Tilang 140 Kendaraan Selama Operasi Patuh Marano 2024, Sasar 8 Pelanggaran

Satlantas Polres Polewali Mandar (Polman) menyasar delapan jenis pelanggaran secara kasat mata kepada seluruh pengendara.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Via Tribun
Dok. Satlantas Polres Polman
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/7/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) telah menilang 140 kendaraan selama Operasi Patuh Marano 2024 berlangsung, Sabtu (20/7/2024).

Operasi ini sudah berjalan selama lima hari, dimulai Senin (15/7/2024) di wilayah hukum Polres Polman.

Satlantas menyasar delapan jenis pelanggaran secara kasat mata kepada seluruh pengendara.

Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/7/2024).
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran di Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (20/7/2024). (Dok. Satlantas Polres Polman)

Mulai dari menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak pakai helm hingga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Sebanyak 140 kendaraan kena tilang ini didominasi pelanggar pengemudi sepeda motor tidak miliki surat izin mengemudi.

"Hingga saat ini, sekitar 140 unit kendaraan telah terjaring dalam operasi termasuk satu kendaraan roda dua dengan plat dinas," ujar Kasatlantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Warkop Autentik, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polman, Sabtu (20/7/2024).

Baca juga: Polres Majene Gencar Menindak Pelanggar Lalu Lintas, 7 Motor Kembali Diamankan

Ia menjelaskan operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan terjadinya kecelakaan.

Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama.

Disebutkan jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kendaraan roda dua dengan SIM dan STNK tidak lengkap.

Kemudian pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm serta kelengkapan kendaraan tidak memenuhi syarat.

"Kita juga koordinasi dengan berbagai pihak, terutama Dinas Perhubungan (Dishub) Polman," ungkapnya.

Seluruh kendaraan terjaring dalam operasi ini diamankan di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata.

Baca juga: Pengurus SIM Tembus 196 Orang selama 5 Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2024

Operasi Patuh Marano ini akan berlangsung hingga 28 Juli 2024, dan menyasar delapan jenis pelanggaran sebagai berikut.

  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pengendara dibawah umur
  • Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
  • Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  • Tidak menggunakan safety belt
  • Melawan arus
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan.

(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved