Selasa, 19 Mei 2026

Berita Mamuju

Hamil Duluan, 4 Anak di Mamuju Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama

Tri Hasan mengatakan, pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi remaja atau mereka ingin menikah tetapi belum cukup umur.

Tayang:
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Hamil Duluan, 4 Anak di Mamuju Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Pengadilan Agama Mamuju, di Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sepanjang bulan Januari - Juli, sebanyak 4 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur diterima Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Mamuju.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA Mamuju Tri Hasan Bashori saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (10/7/2024) siang.

Tri Hasan mengatakan, pengajuan dispensasi nikah merupakan upaya bagi remaja atau mereka ingin menikah tetapi belum cukup umur.

Baca juga: 182 Warga Mamuju Resmi Jadi Janda Sepanjang Januari-Juli 2024, PA Ungkap Penyebabnya

Ia menjelaskan mereka yang dinikahkan karena sudah menjaling hubungan atau hamil di luar nikah.

“Karena mereka sudah lama jaling hubungan atau pacaran bahkan ada juga hamil duluan,” kata Humas PA Mamuju, Tri Hasan.

Diketahui mereka mulai dari 15 tahun 2 bulan hingga 18 tahun 5 bulan.

Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah menurut peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah yaitu pemberian izin nikah oleh pengadilan kepada calon suami istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Hal tersebut sebagai upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah.

Sehingga anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved