Berita Mamuju

Protes JPU, Lawyer Terdakwa Kasus Narkoba Mamuju: Dari Mana Klien Saya Pengedar, Bukti Saja Tak Ada

Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Hariadi, mengatakan saat persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Via Tribun
Tribun-Sulbar.com/ HO
Muh Ali Nurdin selaku kuasa Hukum terdakwa kasus narkoba Hariaidi, saat ditemui di salah satu warkop di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (8/6/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tim kuasa hukum terdakwa Hariaidi yang tersandung kasus narkotika, buka suara soal fakta-fakta persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkotika ini terungkap pada 1 November 2023 lalu, di mana terdakwa ditangkap polisi di sebuah rumah di dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kini, kuasa hukum terdakwa, Muh Ali Nurdin, mengatakan saat persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang dituduh terhadap kliennya.

"Klien saya akan dikenakan pasal pengedar atau menguasai barang, sementara dalam fakta persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti seperti apa yang sangkakan," kata Ali saat konferensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (8/6/2024).

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Thinkstock via Kompas.com)

Baca juga: Polda Sulbar Ringkus Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Terancam Dipecat

Ali menerangkan, dalam kasus ini kliennya sangat merasa dirugikan karena pasal yang dikenakan itu tidak sesuai dengan perbuatan kliennya.

Sehingga, dalam fakta-fakta persidangan dirinya tidak menerima ketika kliennya disangkakan pasal 114, yang mengatur tentang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu.

"Dari mana klien saya pengedar, barang saja tidak ada. Yang jaksa buktikan di persidangan kan hanya hasil forensik saja," terang Ali.

Lanjut Ali, dalam fakta-fakta persidangan yang terasa janggal itu, dia meminta kepada jaksa penuntut umum agar membatalkan semua tuntutan pasal terhadap kliennya.

"Jadi pembelaan kami itu membatalkan semua tuntutan pasal yang dituntutkan jaksa terhadap klien kami, dengan alasan klien kami tidak menjual, tidak mengendarkan atau tidak menguasai dan tidak ada barang bukti," urainya.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Ali akan terus menempuh keadilan jika harapan dan pembelaan kliennya tidak dipenuhi.

"Ya kami akan terus menempuh jalur keadilan, karena klien kami itu tidak sedang menguasai barang haram itu," bebernya.

Baca juga: Nama 12 Polisi Polda Sulbar & Polres Dipecat Tidak Hormat, Narkoba Hingga Penipuan Casis Bintara

Ali juga mengungkap fakta, bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pekan lalu, dari keterangan saksi yang diajukan JPU di muka persidangan.

Bahwa seluruh saksi mengatakan dalam persidangan yaitu terdakwa sedang tidak memiliki barang menjual, menyimpan, sebagai perantara, menawarkan Narkotika kepada orang lain.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam materi persidangan telah menuntut terdakwa Hariadi yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029 tentang narkotika, kemudian Pasal 114 tentang narkotika yang menguasai dan menyimpan narkotika.

Dengan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Hariaidi selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved