Warga Polman Tewas Terpanggang

Rumah Terbakar di Mapilli Polman, 1 Penghuni Tewas Tetangga Dengar Ledakan Diduga Korsleting Listrik

Akibat kebakaran tersebut, korban jiwa 1 (satu) orang meninggal dunia terbakar tidak sempat menyelamatkan diri atas nama Johora

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
POlisi mengevakuasi jenazah pemilik rumah bernama Johora, yang hangus tebrakar setelah rumah berlantai dua miliknya terbakar 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satu unit rumah di Dusun 1 Rappang Desa Rappang Barat, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali mandar (Polman) terbakar, Senin ( 27/05/2024).

Kejadian ini menewaskan penghuni rumah Bernama Johora (70).

Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Bernama Haddara (40), awalnya dia mendengar ledakan kecil yang berasal dari arah depan rumahnya.

Kemudian saksi langsung terbangun dan keluar rumah, dan melihat rumah milik Johora (70) th sudah terbakar di lantai 2 rumah yang terbuat dari kayu.

"Saksi langsung berlari ke arah masjid yang jaraknya sekitar 200 meter dari lokasi kebakaran, untuk meminta pertolongan warga saat itu sedang melaksanakan sholat subuh," ujar Sandy.

Baca juga: Bersama Warga, Bebas Manggazali Hidupkan Tradisi Porangngang Kampung Todang-Todang Polman

Baca juga: Gemoy, Calon Sapi Kurban Presiden Jokowi di Sulawesi Barat

Saksi lainnya, Peri (25) yang merupakan tetangga korban menjelaskan, ketika melhat kobaran api dia langsung menghubungi pemadam kebakaran.

"Selanjutnya bergabung dengan warga lain memadamkan api menggunakan air yang berasal dari saluran air got dan rumah tetangga," ujar Sandy.

Api padam diperkiran sekitar 1 jam kemudian setelah mobil pemadam kebakaran tiba di TKP sebanyak 4 (empat) unit.

Akibat kebakaran tersebut, korban jiwa 1 (satu) orang meninggal dunia terbakar tidak sempat menyelamatkan diri atas nama Johora serta kerugian Materi diperkirakan sekitar Rp120 juta.

"Terjadinya kebakaran tersebut diduga kuat akibat arus pendek listrik," ungkapnya.

Dari akibat Kebakaran tersebut Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menanda tangani surat penolakan autopsi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved