Pilkada Polman

501 Anggota PPS Dilantik KPU Polman, Nurjannah Waris Minta Mereka Jaga Integritas

Usai pelantikan, komisioner KPU Polman dan para anggota PPS kemudian menandatangani Pakta Integritas

Editor: Ilham Mulyawan
Polsek Wonomulyo
Sebanyak 501 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Polman, Sulawesi Barat diambil sumpahnya pada rangkaian pelantikan anggota PPS Kabupaten Polman untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Sulbar dan Bupati/Wakil Bupati Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 501 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Polman, Sulawesi Barat diambil sumpahnya pada rangkaian pelantikan anggota PPS Kabupaten Polman untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Sulbar dan Bupati/Wakil Bupati Polman.

Pelantikan dilaksanakan di Kecamatan Wonomulyo, Minggu (26/5/2024).

Pelantikan dipimpin Ketua KPU Polman Nurjannah Waris, didampingi komisoner PU lainnya dan para rohaniawan.

Ketua KPU Nurjannah Waris mengatakan, setelah melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah / janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dia berharap para anggota PPS bisa melaksanakan tugas dengan baik.

"Penyelenggara pemilu berada di tengah konstestasi politik untuk meraih simpati, jadi integritas kita akan banyak diuji, namun tetaplah dalam koridor peraturan perundang – undangan dan harus kita sadari bahwa tugas – tugas kita adalah tugas mulia untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Nurjannah.

Baca juga: Pejabat Pemprov Diajak ke Bone Pj Gubernur Bahtiar Akan Kembangkan Pisang Cavendish di Sulbar

Baca juga: Warga Tapalang Mamuju Diterkam Buaya Alami Luka Cakaran di Punggung, 3 Luka Gigitan Tangan Kiri

Usai pelantikan, komisioner KPU Polman dan para anggota PPS kemudian menandatangani Pakta Integritas, yang secara simbolis dilakukan antara Ketua KPU Polman dengan perwakilan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Pakta integritas secara simbolis ini merupakan tindakan awal bagi kita, dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu," tutup Nurjannah. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved