Bapak Hamili Anak

Berkas Lengkap, Ayah Hamili Anak Tiri di Mamuju Hingga Melahirkan Segera Diadili

penanganan perkara kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah memasuki tahap penuntutan

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Penyerahan berkas perkara kasus rudapaksa seorang ayah terhadap anak tirinya di Kalukku Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berkas perkara ayah di Mamuju inisial MB (40) yang hamili anak tirinya hingga melahirkan, kini sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di pengadilan, Senin (6/5/2024).

Penyidik Polresta Mamuju telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Artinya, penanganan perkara kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah memasuki tahap penuntutan.

"MB yang merupakan buruh harian lepas telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah inisial MB di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi karena tega hamili anak tirinya hingga melahirkan.

Baca juga: Pelaku Penikaman karena Masalah Sepele di Mamuju Terancam Penjara 10 Tahun

Baca juga: Gelombang Pertama Haji Sulbar Masuk Kloter 7 & 9 Berangkat 16 dan 17 Mei via Embarkasi Makassar

Kapolsek Kalukku Mamuju Iptu Makmur mengatakan, MB menggauli anak tirinya saat sedang tidur sendirian di kamar tidurnya.

"Pelaku mengaku memperkosa anak tirinya saat sedang tidur terlentang sendiri di kamarnya," ungkap Iptu Makmur saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Kamis (7/3/2024).

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Korban inisial SC (17) hamil hingga melahirkan beberapa minggu yang lalu.

"Pelaku (ayah tiri) sempat kabur karena sudah diketahui keluarganya karena menghamili anak tirinya sendiri," terangnya.

Namun pada saat keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kalukku, polisi langsung bergerak dan meringkus pelaku.

MB ditetapkan sebagai tersangka setelah hamili hingga anak tirinya melahirkan.

Atas perbuatan tersangka ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved