Pemkab Pasangkayu
Pemda Pasangkayu dan Perdami Kolaborasi Bantu 135 Pasien Katarak Secara Gratis
Bakti sosial ini dilaksanakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu sebagai akses layanan kesehatan bagi penderita katarak.
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sekda-Pasangkayu-Moh-Zain-Machmoed-menuju-ruang-pelaksanaan-operasi-katarak.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU -- Bakti sosial operasi katarak secara gratis diselenggarakan oleh Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di RSUD Pasangkayu pada 30 April - 1 Mei 2024.
Bakti sosial operasi katarak, merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah (Pemkab) Pasangkayu bersama Perdami selama dua hari.
Sebanyak 135 pasien telah mengikuti pemeriksaan mata oleh tim dokter spesialis.
Baca juga: Persiapan MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Pasangkayu Sudah Mencapai 75 Persen
Baca juga: Pemkab Pasangkayu Gelar Lomba Tradional Gerobak Sapi, Herny Agus: Sarana Memupuk Kebersamaan
Bakti sosial ini dilaksanakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu sebagai akses layanan kesehatan bagi penderita katarak.
Pada pelaksanaan operasi katarak turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Zain Machmoed didampingi Kepala Dinas Kesehatan drg Rukman.
Saat membuka kegiatan, Moh Zain mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang turut memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan operasi katarak.
"Pelaksanaan bakti sosial ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para masyarakat secara gratis, semoga bermanfaat dan semoga kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan," ucap Moh Zain dalam sambutannya, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengikuti operasi katarak, agar selalu mematuhi arahan dokter dalam menjaga kesehatan.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan penderita katarak di Pasangkayu," tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Rukman, menghimbau kepada para peserta operasi katarak agar tetap menjalankan arahan para tim dokter sehingga pemulihan bisa tetap optimal.
Adapun persyaratan administrasi meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
Untuk persyaratan kesehatan diberikan standar tertentu, seperti darah tinggi terkontrol maximal 140/90, diabetes/ gula darah maximal 180 mg/dl, pasien sehat, dan telah diperikas dokter/puskesmas setempat.(*)
Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul
| Pemkab Pasangkayu Bahas Lima Ranperbup dalam Rapat Harmonisasi Bersama Kemenkum Sulbar |
|
|---|
| Basarnas Sulbar dan Pemkab Pasangkayu Perkuat Kerja Sama Penanganan dan Kesiapsiagaan Bencana |
|
|---|
| 37 CPNS di Pasangkayu Resmi Terima SK PNS, Ini Daftar Nama dan Instansinya |
|
|---|
| 37 CPNS Resmi Jadi PNS, Yaumil Ambo Djiwa Tekankan Integritas dan Loyalitas ASN Pasangkayu |
|
|---|
| Bupati Yaumil Ambo Djiwa Ajak Siswa Pasangkayu Kenali Potensi Sawit |
|
|---|