Selasa, 19 Mei 2026

Pemkab Pasangkayu

Pemda Pasangkayu dan Perdami Kolaborasi Bantu 135 Pasien Katarak Secara Gratis

Bakti sosial ini dilaksanakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu sebagai akses layanan kesehatan bagi penderita katarak.

Tayang:
Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Pemda Pasangkayu dan Perdami Kolaborasi Bantu 135 Pasien Katarak Secara Gratis
Muhammad Asrul/Tribun-Sulbar.com
Sekda Pasangkayu Moh Zain Machmoed, bersama rombongan berjalan menuju ruang pelaksanaan operasi katarak gratis di RSUD Pasangkayu, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU -- Bakti sosial operasi katarak secara gratis diselenggarakan oleh Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di RSUD Pasangkayu pada 30 April - 1 Mei 2024.

Bakti sosial operasi katarak, merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah (Pemkab) Pasangkayu bersama Perdami selama dua hari.

Sebanyak 135 pasien telah mengikuti pemeriksaan mata oleh tim dokter spesialis.

Baca juga: Persiapan MTQ Tingkat Provinsi di Kabupaten Pasangkayu Sudah Mencapai 75 Persen

Baca juga: Pemkab Pasangkayu Gelar Lomba Tradional Gerobak Sapi, Herny Agus: Sarana Memupuk Kebersamaan

Bakti sosial ini dilaksanakan untuk kalangan masyarakat kurang mampu sebagai akses layanan kesehatan bagi penderita katarak.

Pada pelaksanaan operasi katarak turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Zain Machmoed didampingi Kepala Dinas Kesehatan drg Rukman.

Saat membuka kegiatan, Moh Zain mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang turut memberikan sumbangsih dalam pelaksanaan operasi katarak.

"Pelaksanaan bakti sosial ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para masyarakat secara gratis, semoga bermanfaat dan semoga kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan," ucap Moh Zain dalam sambutannya, Selasa (30/4/2024) kemarin.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang mengikuti operasi katarak, agar selalu mematuhi arahan dokter dalam menjaga kesehatan.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan penderita katarak di Pasangkayu," tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Rukman, menghimbau kepada para peserta operasi katarak agar tetap menjalankan arahan para tim dokter sehingga pemulihan bisa tetap optimal.

Adapun persyaratan administrasi meliputi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.

Untuk persyaratan kesehatan diberikan standar tertentu, seperti darah tinggi terkontrol maximal 140/90, diabetes/ gula darah maximal 180 mg/dl, pasien sehat, dan telah diperikas dokter/puskesmas setempat.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved